KabarPendidikan.id - Telah diberlakukan dua hari dalam sepekan pembelajaran tatap muka tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Hal itu karena status Balikpapan ditetapkan zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.
Muhaimin selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengatakan, "Sementara ini sekolah yang diliburkan baru tingkat PAUD dan SD karena daerah ini zona merah," ujarnya.
Sedangkan belajar tatap muka untuk SMP diberlakukan dua hari dalam satu pekan dengan kapasitas maksimal 50% dari jumlah murid di kelas.
Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri. Keputusan bersama itu Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 atau Covid-19.
"Kami padukan SKB empat menteri, pelajaran itu maksimum 50%, karena kondisi di Balikpapan zona merah penyebaran virus corona," ucap Muhaimin
PAUD dan SD melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau daring secara penuh. Sementara, SMP pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan dua hari dalam satu pekan.
Muhaimin menyampaikan, jika ada yang terkonfirmasi positif Covid-19 di sekolah, maka sekolah bersangkutan langsung diliburkan sementara. Jenjang SMP sederajat tetap diperbolehkan melaksanakan belajar tatap muka ungkapnya, karena cakupan vaksinasi Covid-19 dosis satu dan dua sudah mencapai 100%.
Pengetatan kegiatan masyarakat dilakukan untuk sejumlah tempat wisata dan fasilitas umum, sebab zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. Kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan untuk melakukan pengetatan atau pembatasan tersebut termasuk kegiatan belajar tatap muka di sekolah.
(ADP)