Kabarpendidikan.id - Dinas Pendidikan Kota Medan, Sumatera Utara, memberikan sanksi disiplin dan teguran keras untuk kepala SDN 060898 Medan akibat melakukan pungutan liar.
"Tindakan yang kita ambil bagi oknum kepsek itu, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujar Laksamana.
Laksamana Putra Siregar selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan menyampaikan, tindakan yang ambil pihaknya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sewaktu mendengar pengaduan orang tua siswa sekolah itu, Laksamana menyampaikan, Wali Kota Medan Bobby Nasution langsung menginstruksikan instansi terkait untuk menindak oknum kepala sekolah tersebut.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menemukan praktik pungutan liar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per siswa, terkait dengan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 450.000 per tahun di SD Negeri 060898 Medan, Rabu (16/2).
"Prinsipnya pengembalian terlebih dahulu, sesuai instruksi pertama Pak Wali, kembalikan uang yang dipungut sehingga harus ada tahapan atas tindakan oknum kepsek itu," tutur Bobby.
Dinas Pendidikan Medan telah memastikan uang dari praktik pungutan liar itu telah dikembalikan ke orang tua siswa, sehari setelah Wali Kota Medan menginstruksikan oknum kepsek segera mengembalikan uang tersebut.
"Setelah diklarifikasi total ada 145 siswa penerima manfaat, tapi 110 siswa dipotong. Kita sudah tekankan oknum kepsek mengembalikan uang itu, dan kemarin sudah dikembalikan," ujar Laksamana.
Laksamana juga berjanji melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah di Kota Medan dengan berkoordinasi pihak terkait agar hal serupa tidak terulang kembali.
"Kami berharap kejadian ini tidak terulang. Untuk itu dari 381 SD dan 45 SMP, kami memantau pengawasan dengan melibatkan serta mengoptimalkan fungsi pengawas sekolah," ungkap Laksamana.
(ADP)