Kabarpendidikan.id Widyastuti, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan vaksinasi dosis ketiga atau booster boleh diberikan kepada warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar DKI Jakarta.
"Saat ini kami memang melakukan vaksinasi booster ini untuk warga yang dengan tanda penduduk Jakarta atau yang beraktivitas di wilayah DKI Jakarta," ucapnya pada diskusi virtual Polemik Trijaya, Sabtu (15/1).
Masyarakat dengan tanda penduduk luar Jakarta bisa mendapatkan vaksin booster dengan syarat percepatan vaksinasi yang tidak hanya menyentuh warga Jakarta.
"Misi kita adalah melakukan percepatan vaksinasi. Di jakarta masih banyak yang berpenduduk luar Jakarta tapi beraktivitas kan disini. Maka kita buka itu," tuturnya.
Sebelumnya diinformasikan prioritas utama target vaksin booster adalah lansia dan kelompok rentan.
(DYL).