Untuk Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Hapus Larangan Masuk 14 Negara

Jumat, 14 Januari 2022 | 13:33 WIB Last Updated 2022-01-14T14:09:52Z

 


Kabarpendidikan.id
 Larangan masuk untuk pelaku perjalanan dari 14 negara pada beberapa waktu ini telah dicabut oleh pemerintah. Sebelumnya peraturan ini diterbitkan terkait dengan penyebaran virus Covid-19 Omicron di Indonesia. 

Penarikan larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan bahwa keputusan ini ditimbang melalui penyebaran varian Omicron yang sudah memasuki 150 dari 195 negara di dunia pada 10 Januari lalu.

Selain itu pencabutan larangan ini dilakukan untuk menghindari peluang kesulitan pemulihan ekonomi, karena dengan larang tersebut masih ada maka lalu lintas negara akan terkendala.

"Kalau peraturan tersebut masih berlaku, maka akan menjadi kendala bagi lalu lintas antar negara yang mana hal itu akan mempengaruhi ekonomi negara kita," ujar Wiku secara tertulis, Jum'at (14/1).


(DYL)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Untuk Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Hapus Larangan Masuk 14 Negara

Trending Now

Iklan

iklan