Kabarpendidikan.id - Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Depok membuka layanan gratis untuk sterilisasi kucing jantan yang telah disediakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Perternakan, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok. Pelaksanaan dilakukan setiap bulan dengan kuota 16 ekor per bulan.
Widyati Riyandani selaku Kepala DKP3 mengatakan, setiap pekannya dilakukan sterilisasi kepada 4 ekor kucing jantan. Untuk link pendaftaran akan diinformasikan melalui sosial media @puskeswankotadepok atau bisa menghubungi nomor Whatsapp 081292010132 pada hari Senin di pekan pertama setiap bulannya sekira pukul 11.00 WIB.
"Untuk pelaksanaan sterilisasi dilaksanakan pada hari Jumat sebanyak 4 ekor. Jadi, selama satu bulan kami melakukan sterilisasi kucing jantan sebanyak 16 ekor," ujar Widyati.
Menurut Widyati, layanan ini diperuntukan bagi warga yang memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Depok. Satu KK hanya bisa mendaftarkan satu ekor serta hanya untuk kucing domestik jantan yang disertai bukti foto hewan tampak depan, samping, dan belakang (full body).
"Umur hewan minimal sembilan bulan untuk dapat disterilkan, hewan dalam keadaan sehat dan sudah diberikan obat cacing minimal dua pekan sebelum pendaftaran," ujar Widyawati.
Widyawati juga menambahkan, bagi yang sudah terdaftar akan diverifikasi oleh petugas dan dihubungi melalui Whatsapp terkait ketentuan dan jadwal sterilisasi.
"Apabila pemilik tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, maka kuota tersebut dinyatakan hangus," tutur Widyati.
(ADP)