Oleh : Rizzaul Rahim
Mahasiswa FEB Uhamka
Pelayanan publik juga sebagai fungsi dimana suatu pemerintah bekerja sesuai dengan tugasnya serta sebagai gambaran penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Penyelenggaraan pemerintahan dikatakan berhasil atau tidak tergantung dari pemberian pelayanan kepada masyarakatnya.
Pelayanan publik juga merupakan sebuah pemberian pelayanan
oleh pemerintah kepada masyarakat,
baik itu berupa barang atau jasa dimana hal itu merupakan hak masyarakat yang
harus didapatkannya. Pelayanan publik
wajib diberikan oleh pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seperti halnya badan
atau pejabat tata usaha negara yang memiliki wewenang dalam bidang pemerintahan.
Dengan adanya wewenang tersebut pemerintah diharapkan mampu memberikan
pelayanan publik dan berperan serta bertanggung jawab dalam setiap pemberian pelayanan.
Sesuai dengan acuan yang dianut Negara Indonesia yaitu sebagai negara
yang menganut undang- undang sebagai
acuan utama dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan bahwasanya masyarakat
akan merasa puas jika pelayanan yang
diberikan aparatur pemerintah sesuai dengan undan-undang, artinya dilayani sesuai dengan peraturan yang ada
tanpa memandang ada pembedaan antara satu dengan yang lainnya.
Pelayanan pada dasarnya yaitu melayani serta menyiapkan dan ikut
membantu dalam urusan orang lain.
jadi pelayanan bisa di katakan berhasil atau tidaknya tergantung pada orang
yang melayani, pelayanan yang baik
yaitu pelayanan yang memuaskan dan pelayanan yang bisa membantu orang lain serta pelayanan yang mampu
menginspirasi artinya pelayanan yang dapat dijadikan
panutan.