Kabarpendidikan.id Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan peraturan baru tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 varian B.1.1.529 atau yang disebut dengan Omicron.
Dengan tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang telah diresemikan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan pada 17 Januaro 2022 lalu.
Surat Edaran tersebut didalamnya terdapat beberapa peraturan yaitu pasien yang wajib dirawat di rumah sakit adalah pasien Omicron yang mengalami gejala berat hingga keadaan kritis.
Selain itu, pasien yang mengalami gejala sedang atau gejala ringan namun dengan Komorbid yang tidak teratur diharuskan pula mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Pasien yang boleh menjalani isolasi mandiri di rumah adalah pasien dengan kasus yang tidak memiliki gejala (Asimpotamik) atau mengalami keluhan-keluhan ringan.
(DYL)