Kabarpendidikan.id Tim Pengabdian Masyarakat FEB Uhamka yang diketuai oleh Diah Ayu Legowati MSi dengan anggota Farah Nisa Ul Albab M.Sc dan Novita Maharani MSc beserta mahasiswa Arief Adriansyah dan Rahmi Ramadhani bekerja sama dengan Pusat Kajia Halal Uhamka (PKHU) menyelenggarakan kegiatan Bincang Sertifikasi Halal Pada Pelaku Usha Mikro dan Kecil di Tangerang Selatan. Mitra dalam kegiatan pengabdian ini adalah Ikhlas Mart yang merupakan unit usaha dari Masjid Al-Ikhlas BSD. Kegiatan dilaksanakan melalui daring dengan menggunakan platform zoom meeting (25/12/2021).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pelaku UMK terkait dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal, termasuk pada UMK.
Diah Ayu menerangkan, "Selain memberikan literasi sertifikasi halal, tujuan dari pelaksanaan PKM ini adalah untuk memberikan informasi kepada pelaku UMK bagaimana tahapan prosedur pengajuan sertifikasi halal."
Farid selaku ketua bidang usaha Masjid Al-Ikhlas sekaligus Pengurus dari Ikhlas Mart sangat mengapresiasi kegiatan ini.
“Pada awalnya saya mengajak para masyarakat yang di dekat mesjid Al-ikhlas untuk berjualan di mini market yang dikelola oleh pengurus sebagai implementasi dari visi dan misi Ikhlas Mart yaitu pemerdayaan ekonomi umat," terangnya.
"Selama Ikhlas Mart berjalan ada kasus yang mempertanyakan kehalalan suatu produk maka dari itu para supplier dituntut untuk memiliki sertifikasi halal. Akan tetapi, kendalanya banyak dari para supplier tidak mengetahui bagaimana cara mendapatkannya, maka dari itu dengan acara bincang sertifikasi halal insya Allah akan dapat memiiki pengetahuan bagaimana cara mendapatkan sertfikasi halal," jelasnya.
Materi disampaikan oleh apt. Etin Diah Permanasari, Ph.D selaku ketua dari Pusat Kajian Halal Uhamka (PKHU). Dalam penyampainnya disampaikan bahwa Sebelum adanya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sertifikasi halal sifatnya adalah sukarela, tetapi setelah adanya UU terkait, sertifikasi halal saat ini bersifat wajib untuk produk yang beredar di Indonesia. Banyak manfaat yang didapatkan bagi produsen yang memiliki sertifikasi halal. Salah satunya adalah dapat memberikan nilai tambah pada produk UMK.
“Saat ini untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal juga sangat di mudahkan, yaitu bisa dilakukan dengan online melalui website SiHalal dan aplikasi Cerol” tambahnya.
Diakhir kegiatan, ketua pelaksana menambahkan bahwa Indonesia sebagai negara yang mayoritas muslim dinilai memiliki potensi pangsa pasar yang besar dalam industri halal. Oleh karena itu, hendaknya untuk memenuhi permintaan terhadap produk halal tersebut dapat dipenuhi oleh pelaku UMK. Sehingga tidak memerlukan import dari negara lain dan dapat meningkatkan pendapatan para pelaku UMK.
Di sisi lain, peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, mereka berharap kegiatan seperti ini dapat sering dilakukan.
"Kami berharapa semoga kegiatan ini dapat menjadi saranan diskusi dan menambah informasi terkait sertfikasi halal bagi para pelaku UMK. Selain itu kami juga berharap, pelaku UMK setelah mengikuti kegiatan ini dapat mengimplementasikannya dengan mendaftarkan usahanya untuk memiliki sertifikasi halal ” ujar Farah Nisa selaku perwakilan tim pengabdian masyarakat.