Kabarpendidikan.id - Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen memperhatikan kesiapan warga sekolah.
Abetnego Tarigan Deputi II Kepala Staf Kabinet Kepresidenan Republik Indonesia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pantauan tim Kantor Staf Presiden (KSP) di lokasi, kesiapan itu ditunjukkan berdasarkan sarana dan prasarana prokes yang memadai. Protokol Kesehatan (Prokes) dan pemahaman warga sekolah sangat baik terkait Covid-19.
“Sementara itu, capaian vaksinasi warga sekolah kini sudah mendekati persen,” kata Abetnego.
Diketahui, sesuai peraturan terbaru, kegiatan belajar mengajar PTM di sekolah dapat diikuti 100 persen siswa mulai semester II tahun ajaran 2021/2022.
Ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di masa pandemi Covid19.
Dengan dikeluarkannya SKB yang mengatur PTM, sekolah dapat menyelenggarakan PTM untuk semua siswa dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Abetnego juga menambahkan bahwa alasan lain pemerintah memberlakukan PTM dengan kapasitas 100 persen, yaitu untuk menghindari loss learning akibat pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang telah berjalan hampir dua tahun.
“Saat pandemi bisa dikatakan kondisi pendidikan di Indonesia tertinggal dari negara lain, itu yang harus kita kejar,” lanjut Abetnego.
Pembelajaran jarak jauh yang diterapkan selama pandemi, dianggap sebagai beban psikologis dan mengubah cara belajar siswa.
Selain itu, semua keterampilan orang tua dalam membantu dan mengajar siswa tidak memenuhi standar pendidik.
Untuk itu, menurut Abetnego, KSP juga mendorong pemerintah untuk melaksanakan PTM 100 persen dengan pengawasan ketat dengan pemantauan ketat, yaitu melalui pemeriksaan surveilans pada warga sekolah secara acak dan rutin kerja sama sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
"Agar nantinya jika ditemukan kasus baru dapat segera dimitigasi dan tindakan pengendalian segera dilakukan," pungkas Abetnego. (pr)