Kabarpendidikan.id Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
Perpanjangan PPKM telah ditetapkan melalui intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan peraturan tersebut, pelaksanan resepsi pernikahan tetap bisa digelar. Namun kapasitas tamu dan larangan makan mengikuti level daerah pelaksanaan PPKM.
Pada daerah yang menetapkan level 1 PPKM, maka kapasitas tamu yang hadir adalah 75 persen.
Pada daerah yang menetapkan level 2 PPKM, maka kapasitas tamu yang hadir adalah 50 persen.
Pada daerah yang menetapkan level 3 PPKM, maka kapasitas tamu yang hadir adalah 25 persen.
(DYL)