Tunda Pemberian Rapor hingga Libur Akhir Tahun Ditiadakan Bagi Seluruh Siswa Provinsi Yogyakarta

Jumat, 03 Desember 2021 | 12:12 WIB Last Updated 2021-12-03T11:07:06Z

 


Kabarpendidikan.id 
 Pembagian rapor siswa pada semua jenjang pendidikan di Provinsi DI Yogyakarta yang biasanya berlangsung pada bulan Desember diundur hingga  Januari 2022. 

 

Selain itu, pihak sekolah juga tidak diperkenankan meliburkan siswa  pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sehingga tidak adanya libur akhir tahun. 

 

Ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi pergerakan masyarakat saat libur akhir tahun.

 

Pemerintah pun telah mengumumkan akan menerapkan PPKM Level 3 secara serempak pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

 

Didik Wardaya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengungkapkan,  “Tidak ada hari libur, sebagai gantinya akan kita isi dengan berbagai kegiatan untuk pengembangan siswa.” 


Didik juga menerangkan bahwa pembagian rapor akan ditunda hingga januari 2022 lantaran tidak adanya libur tengah semester. Selanjutnya siswa akan langsung melakukan pembelajaran di semester baru

 

"Tujuan sebenarnya untuk mengurangi mobilitas. Jika pembagian raport sesuai SE (Kemendagri), kami akan bagikan di bulan Januari setelah itu, kami akan melanjutkan (belajar) di semester selanjutnya," tutur Didik.


Saat ini Disdikpora DIY baru saja mengumumkan kebijakan ini ke sekolah-sekolah dengan mengeluarkan SE di tingkat daerah. 

 

Untuk menjelang akhir tahun, sekolah diharapkan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan pengembangan pribadi seperti ekstrakurikuler dan sumbangan motivasi. 

 

Sekolah juga diperbolehkan memberikan kesempatan bagi siswa yang nilai akademiknya kurang  untuk melakukan perbaikan.

 

Didik tidak mengizininkan kegiatan yang melibatkan banyak orang dan kontak fisik karena dinilai  meningkatkan kemungkinan penularan Covid-19, seperti kompetisi olahraga antar kelas. 

 

Didik melanjutkan, "Kalau menimbulkan banyak kontak fisik, seperti olahraga akan menjadi pertimbangan. Bagaimana guru bisa mengantisipasinya, yang jelas ada kegiatan online pun tidak apa-apa." 

 

Didik menekankan siswa yang datang ke sekolah dengan format pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Maka kapasitas siswa yang datang hanya sebesar 50 persen dari total kapasistas perkelas.

 

"Untuk kapasitas aktivitas masuknya menyesuaikan dengan posisi level, jadi 50 persen 50 persen," lanjut Didik. 

 

Untuk memastikan kegiatan di sekolah menerapkan protokol kesehatan, maka akan ada tim pengawas sekolah untuk mengawasi kegiatan tersebut. 


“Kami memiliki tim pengawasan. Kami melakukan pemantauan dan pembinaan sehubungan dengan kebijakan yang kami terapkan. Kami menerima informasi tentang sekolah  dari pengawas yang bertanggung jawab untuk itu. Pada tingkat SD disebut penilik,” tutup Didik. (pr)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tunda Pemberian Rapor hingga Libur Akhir Tahun Ditiadakan Bagi Seluruh Siswa Provinsi Yogyakarta

Trending Now

Iklan

iklan