Kabarpendidikan.id Pemerintah telah memperketat pembatasan perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru(2021). Saat ini, anak di atas usia 12 tahun perlu divaksinasi setidaknya 1 dosis, tetapi anak di bawah usia 12 tahun perlu melakukan PCR saat naik kereta jarak jauh. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 akan diberangkatkan mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, atau selama 19 hari. Untuk memasuki periode masa Angkutan Nataru tersebut, melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Peraturan Perjalanan KA (KA) Masa Angkutan Natal yaitu SE Kemenhub No. 112 Tahun 2021. Ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berikut aturan terbaru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021, antara lain :
1. Calon penumpang berusia di atas 17 tahun
-Dosis vaksinasi lengkap wajib (Vaksinasi dosis kedua). jika belum lengkap anda tidak dapat melakukan perjalanan karena alasan tidak lengkap atau alasan medis.
- Menunjuukkan hasil Rapid test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
2. Calon penumpang berusia 12 hingga 17 tahun
-Vaksinasi minimal Dosis pertama. Jika Anda belum divaksinasi karena alasan medis, Anda dapat menyertakan sertifikat dari spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksinasi.
3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
-Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
-Harus didampingi orang tua
"Daop 1 Jakarta menghimbau, terutama dari uraian SE tahun 2021 Permenhub No 112, sebagai ganti aturan calon penumpang jarak jauh (KAJJ) kurang dari 12 tahun, yakni kewajiban menyampaikan hasil RT-PCR. Orang tua atau pendamping mempersiapkan tes RTPCR dengan mempertimbangkan jadwal keberangkatan. Saat ini, belum ada layanan pemeriksaan RTPCR di sekitar stasiun." Ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa
PT KAI Daop 1 Jakarta meminta calon penumpang yang akan berangkat selama Nataru antara 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 agar memenuhi semua persyaratan. Sementara itu, calon penumpang yang usia nya di bawah usia 12 tahun harus memperhatikan jarak antara tes PCR dan jadwal penerbangan.
"Untuk penumpang di bawah usia 12 tahun atau penumpang pendamping, perhatikan waktu antara tes RT-PCR dan jadwal keberangkatan agar tidak ketinggalan kereta," katanya.