Kabarpendidikan.id Awal tahun ini (2021) China juga memprotes terkait Pengeboran Minyak dan Gas alamdi wilayah Laut China Selatan, karena mereka menganggap pengeboran yang dilakukan Indonesia berada di daerah mereka.
Dalam laporan Reuters, Pemerintah China mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Pengeboran Minyak dan Gas alam itu di anggap bersinggungan dengan Klaim "sembilan garis putus-putus" Milik China
"Surat itu sedikit Mengancam karena itu upaya pertama diplomat china untuk mendorong agenda sembilan garis putus-putus mereka terhadap Hak-hak kami di bawah hukum laut." kata Muhammad Farhan selaku Anggota Komisi I DPR RI, Rabu (01/12/21)
Farhan juga menegaskan Bahwa Indonesia tidak akan tunduk, Pasalnya Wilayah pengeboran minyak dan gas alam di wilayah Laut China Selatan (LCS) merupakan Hak milik RI.
"Jawaban kami sangat tegas, bahwa kami tidak akan menghentikan pengeboran karena itu adalah hak kedaulatan kami," tambahnya.
Sedangkan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) memberikan jawaban melalui Juru Bicaranya Teuku Faizasyah.
"Saya tidak bisa mengomentari pemberitaan yang menyebutkan adanya protes tersebut karena saya tidak ada cukup informasi rujukan dokumen atau informasi dari pemberi berita," jelasnya, Kamis (2/12)
Dia menambahkan, Komunikasi Diplomatik ini bersifat tertutup
Di sisi lain secara faktual proses drilling sudah selesai dengan sendirinya merupakan perwujudan kedaulatan Indonesia" Pungkasnya. (vs)