Kabarpendidikan.id Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) telah melaksanakan Forum Group Discussion bersama dengan Desa Tugu Utara Cisarua Kabupaten Bogor sebagai salah satu agenda dalam kegiatan pengabdian masyarakat untuk desa tersebut. Forum tersebut diadakan untuk membahas Peraturan Desa No. 10 Tahun 2013 Tentang pengendalian lingkungan berbasis masyarakat.
Asep Ma’mun Manawi selaku Kepala Desa Tugu
Utara, menyampaikan dalam sambutannya bahwa Peraturan Desa tersebut adalah
salah satu upaya untuk meningkatkan kelestarian lingkungan desa ditengah curah
hujan yang tinggi yang mana konservasi lingkungan daerah dipengaruhi oleh musim
disekitarnya.
“Saya harap dengan adanya Perdes ini, semua
pemangku kepentingan itu bisa ikut serta berpartisipasi dalam pengendalian
lingkungan, khususnya di derah Tugu Utara. Dari Perdes ini juga diharapkan
masyarakat dapat membentuk suatu aksi atau program dimana untuk mengendalikan
lingkungan sekitar,” ujarnya Asep
Ma’mun (28/10).
Parbuntian Sinaga selaku Wakil Rektor III UNKRIS sekaligus Doktor dalam bidang Hukum Tata Negara
yang turut hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa Universitas
Krisnadwipayana memberikan dorongan untuk mewujudkan Perdes yang dapat
melindungi masyarakat dan lingkungan lewat beberapa usulan pasal didalamnya.
Seperti pasal pengelolaan limbah, pengadaan sumur resapan, larangan/sansi
pelanggaran, dan lain sebagainya.
“Usulan yang kita sampaikan ini tidak harus
untuk digunakan, itu bisa diubah sesuai kondisi daerah dan keperluannya seperti
apa. Nanti kedepannya biar ditindak lanjuti oleh BPD dan pemerintah desa
setempat,” lanjutnya.