Kabarpendidikan.id Pemerintah Kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis level di Pulau Jawa dan Bali hingga dua pekan kedepan atau sampai 29 November 2021.
Sebanyak 26 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali masuk dalam kategori PPKM level 1, dalam PPKM kali ini tidak banyak berubah dari sebelumnya.
Beberapa aturan untuk PPKM Jawa-Bali 16 - 29 November :
1. Sekolah Tatap Muka (STM) 50 persen.
Sekolah Tatap Muka pada PPKM level 1 masih di batasi sebanyak 50%, terkecuali untuk SDLB, MILB,SMPLB, SMALB, dan MALB yang bisa menggelar Sekolah Tatap Muka Maksimal 62-100 persen. dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan.
2. Work From Office (WFO) 75 persen.
Kegiatan Perkantoran diberlakukan sebesar 75 persen, dan bagi pegawai yang sudah vaksin di wajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Fasilitas Umum 75 persen
Fasilitas Umum Seperti Tempat Wisata, Taman Umum, dan Area Publik Lainya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan tetap mengikuti Protokol keseharan dan ketentuan lainya seperti, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat Wisata, sertapenerapan ganjil-genap sepanjang daerah wisata mulai Jumat jam 12.00 sampai Minggu jam 18.00.
4. Bioskop Beropeasi 70 persen.
Pemerintah sudah membolehkan bioskop buka dengan maksimal kapasitas sebesar 70 persen, lalu hanya pengunjung yang dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang di perbolehkan masuk.
5. Tempat Ibadah 75 persen
Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM Level 1 dengan maksimal 75 persen kapasitas dan disiplin protokol kesehatan.