Kabarpendidikan.id Anang Ristanto selaku PLT Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permen PPKS) di wilayah perguruan tinggi mendorong untuk mewujudkan tujuan pendidikan di Indonesia.
“Makna dari terciptanya Permen PPKS ini memang korelasi dengan tujuan pendidikan. Bisa dilihat dari UU Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan merupakan suatu upaya untuk mewujudkan lingkungan yang mendorong proses pembelajaran yang membuat peserta didik merasa nyaman dan aktif untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya dalam bidang apapun,” ujar Anang di Jakarta, (4/11).
Menurutnya, tujuan pendidikan di Indonesia belum sempurna karena masih banyak kasus kekerasan seksual di instansi pendidikan.
“Asas Tri Dharma perguruan tinggi itu tidak maksimal pengimplementasiannya karena kerugian fisik dan mental pada korban. Sudah seharusnya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan itu diberantas,” ujarnya.
Maka dari itu Kemendikbudristek mengupayakan lewat wewenangnya untuk mengatur sanksi administratif bagi para pelaku kejahatan kekerasan seksual di wilayah perguruan tinggi.