Kabarpendidikan id Penerapan uji emisi akan ditetapkan sebagai syarat pembayaran pajak oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penerapan tersebut termuat dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sambodo melajutkan, "Penerapan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak yang terdapat dalam PP tersebut rencananya akan berlangusng selama 2 tahun sejak ditetapkan. Semisal ditetapkan bulan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023."
Namun menurut keterangan Sambodo, penerapan ini masih harus ditunda sementara karena beberapa hal. Penundaan tersebut rupanya sudah didiskusikan melalui rapat yang digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Dalam rapat tersebut ketiganya sepakat untuk menunda penetapan uji emisi termasuk sanksi tilangnya.
"Rapat yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan DKI dan Dinas Lingkungan Hidup DKI menetapkan ditundanya penindakan dengan tilang uji emisi," lanjut Sambodo.
Terdapat sejumlah alasan dari keputusan penundaan sanksi tersebut. Salah satunya ialah belum memadainya jumlah tempat pengujian emisi gas buang kendaraan .
Diperkirakan jumlah tempat pengujian emisi gas buang kendaraan sedikitnya 500 bengkel diperlukan.
Untuk kendaraan roda empat dan kendaraan besar lainnnya paling tidak dibutuhkan 1.400 bengkel.
Aturan uji emisi diwajibkan untuk kendaraan bermotor yang sudah diatas 3 tahun pemakaiannya, hal ini termuat dalam aturan Pemprov.
"Disebabkan kurangnya jumlah bengkel yang berpartisipasi dalam hal ini, maka elaksanaan penindakan terhadap uji emisi gas buang masih kita tunda," Ungkap Sambodo.
Sebelumnya penindakan tilang bagi pengemudi mobil dan motor di Jakarta yang tidak lulus emisi akan dimulai pada 13 November 2021 menurut keterangan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Hal ini berdasarkan peraturan hukum penilangan oleh kepolisian yakni Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda tilang untuk pengemudi motor sebesar Rp250 ribu. Sedangkan denda tilang untuk pengemudi mobil Rp500 ribu yang merujuk pada Pasal 286 DLLAJ.
Kewajiban ini juga masuk dalamPeraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 6 Tahun 2020.