Ia merencanakan bahwa pada februari 2022, 30% Perguruan Tinggi Negeri sudah membentuk Satgas PPKS, lalu hingga Juli 2022, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sudah mempunyai Satgas PPKS sudah mencapai 100%.
“Hal ini juga berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Swasta di seluruh Indonesia, bahwa februari sudah 30% PTS yang sudah membentuk Satgas PPKS, dan sisanya sampai akhir juli sudah harus 100% Satgas PPKS hadir di PTS di Indonesia,” ungkapnya dalam tayangan Merdeka Belajar episode 14 Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, (12/11).
Khusus Perguruan Tinggi Swasta, ia menerangkan untuk mengatasi sumber daya manusia di lingkungan PTS, maka pembentukan Satgas bisa dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) masing-masing wilayah.
“Walaupun terdapat keterbatasan sumber daya, kami harap PTS tetap dapat membentuk sendiri Satgas tersebut, dan bagi PTS yang berada dibawah naungan yayasan, maka bisa membentuk Satgas pada Yayasan tersebut,” sebutnya.
Nadiem mengungkapkan bahwwa tujuan dari pembentukan Satgas PPKS adalah untuk melakukan investigasi terhadap setiapk kasus kekerasan seksual di wilayah perguruan tinggi, selain itu ini merupakan langkah untuk mencegah munculnya kasus-kasus baru tetang kekerasan seksual di wilayah kampus.
(DYL)