Fajar Adi Nugraha
Mahasiswa Kesehatan Masyarakat FIKES Uhamka
Menurut Opini saya jika banyak masyarakat yang terjerat Pinjaman Online Ilegel lebih baik tidak usah membayar dikarenakan pemerintah sudah mengatakan Pinjol Ilegal harus di berantas karena bunga yang di berikan oleh Pinjol Ilegal tidak sedikit dan tidak sesuai dengann ketentuan dari OJK
Jasa pembiayaan dengan mekanisme pinjaman online (Pinjol) yang prosesnya relatif mudah sudah mendapat respons positif dari masyarakat. Tantangannya adalah menjaga kredibilitas jasa Pinjol, karena reputasi jasa pembiayaan baru ini terus dirongrong oleh pelaku tindak kriminal yang juga menawarkan jasa Pinjol. Dengan merawat kredibilitas Pinjol, nasabah akan terlindungi.
Pasar untuk jasa pembiayaan dengan mekanisme Pinjol akan terus membesar. Data Agustus 2021 yang dipublikasikan Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan bahwa tidak kurang dari 64,8 juta orang Indonesia sudah meminjam uang ke Pinjol. Total dana pinjaman mencapai Rp221,56 triliun oleh 121 Pinjol legal di dalam negeri. Memperkuat kecenderungan itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga melaporkan bahwa dalam periode Januari-April 2021, penyedia Pinjol mencairkan sedikitnya Rp12triliun nilai pinjaman per bulan.
Dengan skala yang terus membesar seperti itu, aspek kehati-hatian (prudent) pada jasa Pinjol tentunya perlu dikedepankan. Maka, sangat ideal jika semua penyedia Pinjol legal mulai semakin proaktif memperkenalkan institusinya kepada masyarakat. Berikan kemudahan dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengenal semua penyedia jasa Pinjol legal. Bekerja sama dengan pers, juru bicara asosiasi Pinjol legal pun sepatutnya aktif membangun komunikasi dengan publik.
Selain itu, oleh karena kemunculan Pinjol ilegal tetap marak, sensitivitas asosiasi perlu ditingkatkan agar mampu responsif terhadap sepak terjang Pinjol ilegal. Segera berkoordinasi dengan OJK dan SWI, agar Pinjol ilegal bisa segera ditindak oleh penegak hukum. Dengan pendekatan yang dinamis seperti itu, kredibilitas Pinjol legal akan selalu terjaga dan masyarakat yang berniat menjadi nasabah Pinjol pun terlindungi.
Penyedia Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan syarat mudah, tanpa harus tatap muka. Namun, calon nasabah dipaksa mengikuti kebijakan dan ketentuan Pinjol.
Utamanya, data kontak milik calon nasabah boleh dibuka oleh Pinjol Ilegal. Selain itu, Pinjol illegal juga membebani nasabahnya dengan suku bunga tinggi dan fee yang besar. Belum lagi denda di luar batas kewajaran hingga mengintimidasi nasabah. SWI sudah menindaklanjuti 7.128 pengaduan masyarakat tentang perilaku brutal Pinjol illegal. SWI juga sudah menghentikan operasional 3.365 entitas pinjol ilegal per Juli 2021 lalu.
Pilihan masyarakat yang jatuh pada Pinjol P2P (peer to peer) lebih disebabkan mekanisme dan prosesnya dibuat sederhana, cepat serta efisien. Pinjol P2P adalah sistem atau plaform yang menghubungkan calon penerima pembiayaan dengan penyedia pembiayaan melalui teknologi. Kelompok investor sebagai penyedia pembiayaan tidak melihat faktor atau syarat bankable dari calon penerima pembiayaan.
Di perbankan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan status bankable agar bisa mendapatkan pembiayaan. Kalau tidak memenuhi persyaratan, yang bersangkutan tidak mendapatkan pembiayaan dari bank karena masuk dalam kelompok nasabah unbankable. Pada Pinjol dengan mekanisme P2P, proses menyetujui sebuah proyek pembiayaan berlangsung singkat selama aspek legalitas proyek terpenuhi dan berkepastian.