Ketentuan terkait dengan masa karantina ini akan dituangkan dalam perubahan Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 20/2021, agar bisa segera diterapkan secara efektif.
Addendum SE tersebut mengubah poin 3 yang menyebutkan bahwa masa karantina selama 3x24 jam bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi dosis lengkap, dan masa karntina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan dosis pertama.
"Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional, pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Rabu (3/11/2021).
Sementara itu, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali.
"Sehingga penggunaan hasil tes Antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali. Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti," katanya
"Selain itu, hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina," kata Airlangga. Pemberlakuan kebijakan penyesuaian masa karantina terbaru ini berlaku bagi seluruh pintu masuk yang ada di Indonesia.