Kabarpendidikan.id Beberapa waktu lalu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (PermendikbudRistek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi diisukan melegalkan perzinahan sehingga mendapat penolakan dari beberapa pihak.
Nizam selaku Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi mengungkapkan bahwa isu-isu tersebut muncul karena adanya kesalahpahaman sudut pandang dari pihak luar.
Ia meyakinkan bahwa tujuan pokok dari diterbitkannya peraturan tersebut adalah untuk menjamin hak setiap masyarakat atas pendidikan melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Tidak ada sepatah kata pun yang terindikasi dalam Permendikbudristek yang mengindikasikan bahwa Kemendikbudristek melegalkan perzinaan, dari judul awal kami adalah untuk melakukan ‘pencegahan’, bukan ‘pelegalan’,” tuturnya dilansir laman Kemendikbudristek, Senin (8/11).
Ia menyebutkan Permendikbudristek sebagai upaya dalam merespon keresahan Mahasiswa, Dosen, dan segenap warga perguruan tinggi, serta masyarakat tentang maraknya kasus kekerasan seksual dalam lingkungan perguruan tinggi.