Bolehkan Memarkirkan Kendaraan di Depan Rumah Tetangga

Minggu, 21 November 2021 | 10:07 WIB Last Updated 2021-11-21T03:07:00Z

 


Lasmaria Simanjuntak

Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat FIKES Uhamka


Parkir selalu berderet di sepanjang pinggir jalan lingkungan permukiman, tidak asing lagi khususnya bagi warga di wilayah Jabodetabek. Sesungguhnya kondisi ini sangat mengganggu kenyamanan penghuni, bahkan bisa memicu konflik antar warga apalagi jika tidak izin terlebih dahulu. Meskipun hal ini dianggap sepele, tetapi jika terus dilakukan, pelaku bisa saja dituntut. Parkir sembarangan di depan rumah tetangga ternyata termasuk perbuatan melanggar hukum, dan bisa kena hukuman perdata, sesuai dengan  Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang jalan besar yang ada di lingkungan rumah.


Atau mungkin masih banyak yang mengira bawa jalan umum yang berada di depan rumah itu boleh dijadikan tempat parkir, sebenarnya mengenai penggunaan jalan umum yang ada di depan rumah itu juga ada pasalnya, yaitu menjelaskan bahwa sebenarnya jalan yang ada di depan rumah merupakan hak dari masing-masing pemilik rumah. Oleh karena itu, sudah menjadi hak pemilik rumah untuk mempergunakan jalan di depan rumahnya. Begitu juga dengan jalan yang ada di depan rumah tetangga, maka jalan tersebut adalah hak pakai mereka.


Saya pribadi juga kurang setuju mengenai perihal parkir bebas ini, dengan seenaknya parkir tanpa memikirkan perasaan orang lain apalagi jika merugikan banyak orang, membuat jalan umum menjadi sempit. Apakah harus dibawa ke jalur hukum dulu baru jera?. Sangat rendah sekali pemikirannya, apakah sebelum memarkirkan kendaraannya mereka tidak memikirkan dampak buruk yang akan terjadi. Terutama perihal kemacetan.


Kurangnya lahan parkir pribadi mungkin saja disebabkan oleh luas atau pembangunan rumahnya yang berlebihan sehingga tidak disisahkan sedikit lahan untuk parkir. Kasus ini tentunya juga saya alami sendiri, tetapi setelah ditegor terus-menerus akhirnya tetangga saya membeli sedikit lahan untuk parkir mobil dan motor nya. Hendaknya pemikiran tersebut juga tertanam pada orang-orang diluar sana yang mempunyai kendaraan tetapi tidak mempunyai lahan parkir. Janganlah hanya karena masalah lahan parkir sillahturahmi kita dengan tetangga menjadi buruk, tumbuhkanlah rasa menghormati kepada orang lain.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bolehkan Memarkirkan Kendaraan di Depan Rumah Tetangga

Trending Now

Iklan

iklan