Kabarpendidikan.id Instruksi terbaru aturan PPKM telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Aturan tersebut berisikan bahwa wilayah DKI Jakarta dan Bogor mengalami penurunan tingkat PPKM yakni menjadi level 1.
Aturan tersebut tertera dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 pada daerah Jawa dan Bali. Dalam aturan itu pun menjelaskan tantang sekolah tatap muka.
Aturan sekolah tatap muka untuk daerah PPKM level 1 yakni, pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan terbatas dengan kapasitas 50%, terkecuali bagi SDLB, MILB, SMALB, dan MALB dengan kapasitas 62%sampai 100% dengan menjaga jarak 1,5 m serta siswa per kelas hanya memuat 5 orang.
Lalu, kapasitas untuk PAUD hanya bisa mencapai 33% dengan menjaga jarak 1,5 m serta kapasitas peserta didik hanya 5 orang per kelas.
Kemudian, terdapat 5 kunci keberhasilan dalam melaksanakan PTM terbatas menurut SKB 4 Menteri yakni, menjaga jarak 1,5 m dengan jumlah siswa sebanyak-banyaknya 18 orang atau 50% dari jumlah siswa.
Selanjutnya, terdapat pembagian kelompok belajar dengan jumlah hari dan jam oleh satuan pendidikan guna mementingkan standar protokol kesehatan. Berikutnya, semua diwajibkan untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Semua warga sekolah yang melaksanakan PTM harus dalam kondisi sehat. Terakhir, Apapun kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan tidak diperkenankan di satuan pendidikan.
Sementara itu, ada 3 hal yang wajib diketahui orang tua saat pelaksanaan PTM, seperti menjaga kesehatan anak, mengajarkan anak tentang penerapan protokol kesehatan saat di luar rumah, dan mengajarkan anak bagaimana kita harus berpikir positif.