Kabarpendidikan.id - Pemda DIY diminta oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) untuk memperbaiki sistem pendidikan yang dinilai masih cacat, terutama terkait praktik pungutan liar (pungli). AMPPY pun meminta Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menyetop pungli yang masih marak di sekolah-sekolah.
Yuliani selaku anggota AMPPY mengatakan "Gubernur harus bisa memperbaiki sistem pendidikan, seperti menyetop pungli," ujarnya.
AMPPY sendiri juga sudah melayangkan somasi kepada Sultan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Pasalnya, kata Yuliani, hingga saat ini pungli masih terus berlanjut di sekolah. Padahal pihaknya juga sudah melayangkan somasi kepada kepala sekolah tersebut.
Bahkan, ijazah siswa yang belum membayar pungutan yang ditetapkan sekolah tersebut ditahan. Alih-alih sumbangan namun hal tersebut adalah pungli. Jumlah dan waktu pembayarannya ditetapkan sendiri oleh sekolah.
"Jadi, untuk yang ijazahnya tertahan harus dikeluarkan dengan gratis dan anak yang baru masuk tidak lagi dibebani pungli," ujar Yuliani.
Yuliani menegaskan, penahanan ijazah ini termasuk pelanggaran HAM, karena ada hukum pidana di dalamnya. Dengan begitu, pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur DIY diminta untuk segera memberantas praktik pungli dan penahanan ijazah oleh sekolah. Terlebih, katanya, pemerintah membiarkan praktik ini sejak lama.
"Menahan, memaksa itu pidana, kalau anak lulus apalagi SMK otomatis banyak yang mau mencari kerja untuk meningkatkan taraf hidupnya dan keluarganya. Kalau ijazah tidak ada kan jadi tidak bisa mencari kerja, dan itu sudah termasuk pelanggaran HAM," tutur Yuliani.
Selain itu, AMPPY juga menilai bahwa pemda tidak menjalankan pengawasannya terhadap sekolah. Padahal, dilarangnya praktik pungli yang dilakukan pihak sekolah sudah ada di dalam undang-undang peraturan daerah.
Namun, Pemda DIY masih membiarkan sekolah masih menerapkan pungli. AMPPY pun juga meminta agar pemda memberikan sanksi kepada sekolah agar tidak kembali menerapkan pungli.
"Ada pembiaran, Kepala Dinas (Disdikpora DIY) mengeluarkan SE, tapi tidak ada (sekolah) yang taat karena tidak pernah diberikan sanksi. Padahal Perda DIY Nomor 10 Tahun 2013 itu jelas ada pidananya (penahanan ijazah). Setidaknya kepala sekolah yang melanggar diturunkan menjadi guru, sehingga ada efek jera dan guru-guru itu harus di-rolling, " tutur Yuliani.
(ADP)