Karya Aisyfah cut muthia
Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat Fikes Uhamka
Mengawali tahun 2020 dunia dikejutkan dengan munculnya wabah yang sangat menular dan mematikan virus corona. Dimulai dari Wuhan,Cina, dengan cepat corona menjadi wabah secara cepat mengglobal di hampir seluruh negara di dunia. Segala aspek kehidupan menjadi berubah akibat dari wabah yang mengglobal yang selanjutnya disebut pandemi covid19. Tidak terkecuali dunia pendidikan juga terdampak. Hampir sama dengan situasi di negara lain, semua sekolah di Indonesia ditutup untuk jangka waktu yang belum dapat ditentukan. Proses pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh. Pembelajaran berubah drastis, dari semula langsung tatap muka guru-siswa di kelas, menjadi secara jarak jauh via daring dari rumah masing – masing. Sudah pasti hal ini menghambat proses pembelajaran yang sudah direncanakan sebelumnya. Lalu, bagaimana dengan target capaian kurikulum dengan bentuk pembelajaran dalam masa pandemi ini?
Surat Edaran Mendikbud RI mengisyaratkan untuk tidak memaksakan target capaian ketuntasan kurikulum pembelajaran di sekolah. Diawali dengan pencegahan dengan munculnya SE Mendikbud RI No 3 / 2020 tertanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan. Kemudian ditegaskan lagi dengan edaran berikutnya SE Mendikbud RI No 4 / 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Di edaran yang terakhir tersirat kebijakan untuk tidak memaksakan capaian ketuntasan kurikulum. Beberapa kebijakan tersebut diantaranya meniadakan Ujian Nasional serta memperbolehkan sekolah yang belum menyelenggarakan Ujian Sekolah untuk tidak menyelenggarakannya. Beberapa kebijakan juga memberikan toleransi kepada sekolah untuk menyesuaikan proses pembelajaran dari rumah.
Tantangan berikutnya adalah bagaimana memilih cara yang tepat supaya pembelajaran jarak jauh dapat dilaksanakan secara optimal. Ada hal yang meringankan beban guru yang tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud No 4 / 2020. Dalam surat edaran tersebut, guru diberi kelonggaran agar tidak terbebani untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum. Guru diberi ruang yang sangat luas untuk bereksplorasi memaksimalkan bentuk pembelajaran yang dipilihnya. Guru dapat dengan bebas dan leluasa memilih pembelajaran sesuai dengan kondisi yang ada.
Setelah pandemi covid19 ini usai nantinya, perlu disiapkan langkah – langkah antisipasi untuk mengejar capaian kurikulum yang mungkin saja tidak tercapai. Sehingga masa depan siswa tetap dapat berlanjut sesuai.