Karya Nurul Jannah
Mahasiswa S1 Bahasa Inggris FKIP Uhamka
Para ahli memandang jika pendidikan Islam di Indonesia masih kacau dan sepenuhnya belum diatur dalam suatu teologi pada pemikiran yang khas, terstruktur, dan sistematis. Integrasi keilmuan dilatar belakangi oleh dikhotomi atau dualisme keilmuan. Dikhotomi keilmuan itu di antaranya adalah ilmu-ilmu umum dan ilmu-ilmu agama. Dikhotomi ilmu itu telah berlangsung sejak bangsa Indonesia mengenal sistem pendidikan modern.
Dikhotomi keilmuan Islam memiliki tujuan yang sangat luas terhadap segi pendidikan di keleluasaan umat Islam. Berdasarkan cara pandang umat Islam terhadap ilmu dan pendidikan, mereka berpendapat jika yang pantas dan layak dikaji oleh umat islam hanyalah ilmu-ilmu agama Islam saja. Selain itu, para generasi muda umat Islam diutamakan sebagai penerus atas pendapat ini. Sebagian umat Islam hanya memandang lembaga pendidikan yang memiliki etiket Islam yang mampu menghasilkan para generasi muda untuk mencapai tujuan menjadi Muslim dan Muslimah sejati.
Berbanding terbalik dengan sebagian umat islam di atas, sebagian umat Islam yang lain juga memiliki pandangan yang berbeda tentang pendidikan yang memiliki etikat Islam. Mereka cenderung memilih etiket pendidikan umum dengan segala pertimbangan. Mereka berpendapat jika jaminan mutu dan jaminan pekerjaan akan diperoleh setelah lulus jika memilih etiket pendidikan umum. Menurut pandangan mereka, etiket pendidikan yang bernuansa Islam cenderung dipandang sebagai pendidikan yang ketinggalan zaman. Oleh karena itu, mereka berpendapatan jika kesempatan kerja setelah lulus tidak terjamin di dalam pendidikan yang memiliki etiket islam dibandingkan di dalam etiket pendidikan umum.
Dua pandang yang berbeda itu membuat pemerintah menetapkan adanya dua versi etikat pendidikan di Indonesia, yakni pendidikan umum dan pendidikan agama. Pelaksanaan keduanya seringkali menimterhadap bulkan perlakuan diskriminatif. Bukti dari perlakuan diskriminatif pemerintah etiket pendidikan umum serta pendidikan keagamaan yaitu pada kebijakan dua departemen. Departemen Pendidikan Nasional mengurus etikat pendidikan umum dengan berbagai fasilitas dan dana yang relatif "melimpah", sementara Departemen Agama mengelola etiket pendidikan keagamaan dengan fasilitas dan pendanaan yang "terbatas".
Keterbatasan fasilitas, dana, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh kebanyakan etiket pendidikan di bawah pimpinan Departemen Agama tentu berpengaruh pada kinerja dan kualitas pendidikan di Madrasah dan etikat pendidikan agama sejenisnya. Hal ini berakibat pada pengelolaan Madrasah yang tidak optimal dan seringkali menghasilkan mutu lulusan yang kurang mampu bersaing dengan etikat yang berada di bawah pimpinan Departemen Pendidikan Nasional. .
Para ahli Muslim mulai menciptakan konsep integrasi keilmuan Islam setelah menyadari bahwa dampak dikhotomi keilmuan Islam telah begitu luas dan besar. Mereka mencoba membangun suatu keselarasan kerangkadan dasar keilmuan Islam. Para ahli juga berusaha menghilangkan dikhotomi ilmu agama di satu pihak dengan ilmu umum atau sains di pihak yang lain.