Kabarpendidikan.id Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menghentikan penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penghentian ini kata Nahdiana dikarenakan ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan PTM di sekolah tersebut, yakni soal penerapan protokol kesehatan.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta
mendapati bahwa aturan memakai masker selama proses pembelajaran tatap muka
berlangsung tak diterapkan dengan benar oleh pihak sekolah.
Dinas Pendidikan telah
menyelidiki video yang beredar tentang pelanggaran masker saat sekolah tatap
muka tersebut.
Nahdiana dalam keterangan
tertulis di situs ppid.jakarta.go.id pada Sabtu, 4 September 2021 menyampaikan,
"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang
berlaku untuk dievaluasi kembali."
Nahdiana menuturkan, temuan ini
menjadi evaluasi bersama untuk setiap satuan pendidikan agar mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol
kesehatan. "Terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya,"
ujarnya.
Pembukaan sekolah di Jakarta
untuk PTM terbatas telah berlangsung sejak 30 Agustus lalu.
Nahdiana menyebut penghentian PTM
di SD 05 Jagakarsa itu telah sesuai dengan aturan yang tertera dalam Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 883 Tahun 2021 tentang
Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat.
Pada diktum kelima aturan itu,
dinyatakan bahwa satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban
perlindungan kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan akan dihentikan
sementara kegiatan PTM-nya.
Selama dihentikan, Dinas
Pendidikan DKI akan memastikan kembali kesiapan sekolah tersebut untuk kembali
menggelar PTM. "Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan
evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," tutur Nahdiana.