Karya Inez Fannisa Ayudia
Mahasiswa S1 Pendidikan B.Indonesia FKIP Uhamka
Tenaga pendidik dan peserta didik merupakan sebuah kesatuan yang akan selalu ada sampai kapanpun, karena dengan adanya tenaga pendidik dan peserta didik menjamin bahwa pendidikan akan selalu berjalan seiring perkembangan zaman yang akan semakin modern. Hakikat tenaga pendidik dalam Islam ialah seseorang yang dapat mengedukasi, mengayomi, mengajarkan dan memberi ilmu kepada peserta didiknya, sedangkan hakikat peserta didik dalan Islam ialah seseorang yang berhak mendapatkan edukasi, materi, pengetahuan dan ilmu dari tenaga pendidiknya. Dengan terjalinnya ikatan tersebut Islam telah mengajarkan dan mengamalkan cara cara untuk mendidik para peserta didik menggunakan ajaran Islam dan para tenaga pendidik diharapkan dapat mendidik para peserta didik menggunakan ajaran Islam seperti yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat sahabatnya. Maka dari itu dibuatkannyalah sebuah jurnal ini yang akan mengkaji tujuan dari hakikat ketentuan pendidik dan peserta didik dalam Islam.
Secara umum, Tenaga pendidik atau pendidik/pengajar adalah seseorang yang memiliki tanggung jawab kepada peserta didik untuk mengajari, mengayomi, memberi ilmu, dan mengedukasi tiap tiap peserta didiknya dengan cara menggali perkembangan seluruh potensi baik kognitif, afektif dan psikologi para tiap tiap peserta didik yang diajar, hal ini dalam sudut pandang umat muslim digambarkan sebagai seseorang yang berakhlak mulia dan diberi tempat di SurgaNya kelak. Sedangkan dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia, Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab 1, Pasal 1, dan Ayat 1 ialah Pendidik adalah tenaga pendidik/pengajar profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi para peserta didik di pendidikan anak usia dini sampai dengan jalur pendidikan Sekolah Formal, Menengah Pertama dan Menengah atas, lalu dilanjutkan oleh tingkatan Perguruan tinggi.
Dalam kamus bedar bahasa Indonesia Guru/Pendidik/Pengajar disebut sebagai seseorang yang bertanggung jawab untuk memberi ilmu, menyagomi, mengajarkan, dan mengedukasi para peserta didiknya yang berada di lingkungan sekolah atau kampus. Menurut Alghazali dalam islam sendiri para manusia yang berpendidikan baik itu pendidik ataupun peserta didik akan memancarkan sinar keilmiahannya dan lebih lebih baik daripada manusia yang kafir dalam berilmu. Selanjutnya menurut para Literawan pendidikan Abuddin Nata menurut Hadari Nawawi tentang apa itu Guru/Pendidik/ Pengajar adalah seseorang yang bekerja dalan bidang pendidikan dengan tujuan membagi ilmunya kepada para peserta didiknya serta bertanggung jawab atas kecerdasan sang peserta didik.
Bagi beberapa literawan terkait dengan apa itu Guru/Pendidik/Pengajar bukan hanya seseorang yang berdiri di depan kelas dan hanya memberi nilai kepada sang peserta didik, namun tugas dari seorang guru lebih dari itu. Sebagai contoh guru harus mengenali sifat sifat pada anak didiknya, bagaimana ia bersikap secara individual maupun berkelompok. Sifat sifat lainnya juga harus di analisa oleh para guru mengenai bidang psikologis sang peserta didik, bidang kognitif sang peserta didik, bidang afektif sang peserta didik serta mental dari sang peserta didik yang ia ajar.
Peserta didik adalah salah satu komponen paling penting dalam pendidikan selain
daripada Guru/Pendidik/Pengajar, tanpa adanya peserta didik dunia pendidikan tidak akan pernah maju menjadi suatu peradaban manusia yang beilmu dan beredukasi. Peserta didik merupakan suatu contoh bahan mentah atau biasa disebut raw material di dalam suatu proses belajar mengajar, karena peserta didik cenderung menelan semua ucapan atau semua ilmu yang di beri oleh Guru/Pendidik/Pengajar, maka disinilah peran Pendidik sangatlah penting dan peserta didik pun cenderung bergantung kepada Guru/Pendidik/Pengajar.
Sebelum adanya kode etik pasa peserta didik, biasanya para Guru/Pendidik/Pengajar sering menerapkan prinsip memantau dan mengajarkan cara beradab serta akhlak para peserta didik. Dalam pendidikan Islam, komponen lain dalam pendidikan selain daripada menuntut ilmu diperlukan proses transformasi. Proses transformasi yang dimaksud ialah sebuah proses yang tersedia dari tingkat rendah, menengah dan atas. Secara umum, peserta didik tidak dapat terlepas dari proses belajar mengajar dan objek penelitian. Jadi, secara sederhana bahwa pendidik dan peserta didik dapat difenisikan sebagai individu yang berakal serta beradab.
Dalam upaya mencapai tujuan untuk membangun pendidikan islam, pendidik hendaknya mengatur, menghendaki, dan memahami bahwa peserta didik memiliki potensi, akal, dimensi, dan kebutuhan yang berbeda beda. Daripada itu para Guru/Pendidik/Pengajar dituntut untuk memiliki serta menanamkan sifat sifat baik untuk para peserta didiknya, hal ini merupakan salah satu tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh para Guru/Pendidik/Pengajar.