Karya Herdi Faturrohman
Mahasiswa S1 Pendidikan B.Indonesia FKIP Uhamka
Kemendikbud Republik Indonesia memberikan beberapa kebijakan terkait penanganan COVID-19 di Indonesia, terutama di bidang pendidikan. Senin (13/04/2020), kemendikbud melalui Sekretaris Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana mengeluarkan kebijakan terbaru terkait Bersama Hadapi Corona, Ada 10 kebijakan kemendikbud dalam menghadapi corona. Beberapa kebijakan itu seperti: Pemberian fasilitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran melalui siaran TVRI selama 3 bulan, pelaksanaan lomba Tingkat Nasional terkait Covid-19, belajar di rumah, dan ketersediaan listrik dan akses internet pada satuan pendidikan.
Adanya kebijakan itu, tentu ada hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya. Terutama, buat siswa yang secara langsung terganggu dalam proses belajar. Sayangnya, gak semua siswa bisa menikmati fasilitas pembelajaran jarak jauh. Ada beberapa kendala, seperti gak semua siswa punya Smartphone, kuota internet yang membutuhkan biaya, jangkauan sinyal internet yang gak stabil. Kendala tersebut benar-benar dihadapi oleh siswa-siswi selama diberlakukannya belajar di rumah.
Pemerintah harus memperhatikan kondisi ini, supaya proses belajar gak mengalami gangguan. Terutama, buat siswa-siswi yang ada di daerah terluar, tertinggal, dan terdepat. Kebijakan pembelajaran melalui siaran TVRI selama 3 bulan yaitu kebijakan yang patut diapresiasi. Program itu memberikan alternatif belajar diantara pembelajaran online yang monoton dan itu-itu aja.
Tapi, perlu adanya inovasi yang perlu dilakukan agar siswa gak mengalami kebosanan dalam pembelajaran, seperti pembelajaran online selama ini. Ketersediaan listrik dan internet perlu diperhatikan betul oleh pemerintah. Gak semua daerah dapat akses listrik dan internet yang baik. Masih ada daerah yang belum tersentuh oleh listrik, apalagi internet.
Gak ada yang tahu, kalo Covid-19 memberikan dampak yang sangat luar biasa buat kehidupan semua sektor. Gak terkecuali, sektor pendidikan yang ikut juga mengalami dampak adanya Covid-19 ini. Tentunya, sangat diperlukan kebijakan dalam sektor pendidikan agar proses pembelajaran gak terganggu. Semua kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan harus bisa menjembatani antara kebutuhan proses belajar di tengah pandemi Covid-19. Jangan sampai, kebijakan tersebut yang ada cuma bisa dijangkau oleh kalangan siswa-siswi tertentu aja.