Kabarpendidikan.id Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui aturan Permendikbud 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek, merupakan kebijakan yang bertentangan dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dijelaskan Gurubesar Universitas
Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka), Profesor Abd. Rahman A. Ghani, pasal 35
ayat (3) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa mengembangan standar nasional
pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional
dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu
pendidikan.
Adapun penjelasan atas pasal
tersebut menyatakan bahwa badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian
mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.
Sementara
Permendikbud 28/2021 membubarkan BSNP yang mandiri. Badan ini diganti dengan
badan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan di bawah naungan Kemendikbud
sesuai PP 57/ 2021 dan Permendikbud 28/2021.
“Jadi pembubaran
itu bertentangan dengan UU 20/2003 Sisdiknas,” simpulnya kepada wartawan,
Minggu (5/9).
Selain itu, Rahman
Ghani juga menyebut bahwa pembubaran BSNP merupakan cermin dari pelemahan
demokrasi dalam pendidikan.
"Pembubaran
BSNP akan menjadi penanda bagi kembalinya sentralisasi pendidikan yang
berdampak pada pelemahan partisipasi masyarakat,” tegasnya.