Dalam perkembangan kehidupan saat ini, tak luput manusia beriringan dengan kemajuan Teknologi Informasi. Seluruh lini aktifitas tak dipungkiri kini didukung oleh Teknologi Informasi, seyogyanya kita lebih berhati-hati dalam pemanfaatannya.
Dengan kemajuan yang begitu pesat
maka tidak dipungkiri Teknologi Informasi ini juga memiliki dampak bagi
kehidupan sosial bermasyarakat. Untuk itulah diperlukan sebuah Etika dalam Teknologi
Informasi.
Beberapa isu-isu terkini dalam
pemanfaatan Teknologi Informasi :
· Cybercrime
· Cyberbullying
· Scammer
· Privacy Tracking
· Digital Piracy
Cybercrime
Dapat diuraikan sebagai aktifitas
yang melanggar atau melawan hukum yang dilakukan dalam lingkup jejaring
internet.
Kategori Cybercrime ini terbagi sebagai berikut :
· Base On Activity yaitu Cybercrime yang dikategorikan
berdasarkan atas aktifitas kejahatan seperti akses tak berizin terhadap
jaringan, basis data atau sistem orang lain.
· Base On Motive yaitu Cybercrime yang
dikategorikan berdasakan motivasi kriminal murni untuk kepentingan pelaku baik
untuk keuntungan ekonomi maupun politis. Contoh aktifitasnya seperti : Carding
(Pencurian data kartu kredit), Cracking (Pembobolan Basis Data maupun Sistem).
· Base On Target yaitu aktifitas criminal
yang bertujuan terhadap Pribadi seseorang maupun Lembaga, dalam kejahatan ini biasanya
pelaku melakukan Pencurian Data Pribadi untuk kepentingan tertentu.
Pencegahan Cybercrime dapat
dilakukan dimulai dari diri sendiri, yaitu untuk tetap dalam koridor norma yang
berlaku dalam masyarakat seperti norma agama, norma hukum, sehingga segala
aktifitas yang dilakukan ada pembatasnya.
Cyberbullying
Adalah kumpulan aktifitas tidak etis yang terjadi antar sesama pengguna Teknologi Informasi baik di media sosial, forum,
maupun blog dan portal video. Cyberbullying ini memiliki berbagai macam contoh
seperti penyebaran hoax, penyerangan terhadap kehidupan personal seseorang,
rasisme, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.
Cyberbullying dapat dicegah
dan ditangani apabila masyarakat memegang teguh prinsip-prinsip dalam norma
bermasyarakat yang berbudi luhur sehingga terhindar dari aktifitas penyebaran
fitnah, rasisme, pencemaran nama baik personal maupun institusi.
Scammer
Scammer dapat diartikan
sebagai aktifitas kejahatan yang banyak terjadi dalam transaksi elektronik di
platform digital seperti ecommerce. Kejahatan ini memiliki dampak materil langsung
terhadap pengguna internet yang menjadi korban. Contoh kejahatan ini seperti
Penipuan dalam Jual-Beli.
Kejahatan scammer ini dapat
dicegah dengan kehati-hatian dalam bertransaksi dengan meneliti terlebih dahulu
profil penjual maupun pembeli.
Privacy Tracking
Privasi seseorang saat ini
mengalami persoalan yang serius, Data Privasi seseorang baik data pribadi
maupun aktifitasnya dalam penggunaan Teknologi Informasi terekam dan terlacak
dalam berbagai platform. Sebagai contoh berbagai aplikasi media sosial merekam
aktifitas berselancar penggunanya untuk kemudian diolah sebagai Big Data yang
bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.
Perekaman data penelusuran dan
perambanan media sosial dapat dihindari apabila pengguna dapat lebih
berhati-hati lagi dalam penggunaan data pribadi maupun provider aplikasi
teknologi informasi memiliki etika profesi dalam pengolahan data pengguna
sehingga mengurangi kecurigaan dan kerugian pengguna.
Digital Piracy
Tidak dapat dipungkiri
pelanggaran hak cipta dalam pemanfaatan Teknologi Informasi masih menjadi salah
satu isu utama dalam etika pemanfaatan Teknologi Informasi.
Dengan etika norma hukum dan
norma agama yang tertanam dengan baik dalam sanubari masing-masing individu hendaknya
dapat mengurangi pelanggaran hak cipta dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Solusi Etika dalam keamanan pemanfaatan
Teknologi Informasi
Melihat berbagai isu diatas maka
dalam aktifitas pemanfaatan Teknologi Informasi diperlukan Etika. Etika inilah
yang memberikan batasan etis dalam interaksi antar pengguna berdasarkan norma di
kehidupan dunia nyata.
Dengan pemanfaatan teknologi
informasi yang beretika maka segala bentuk kejahatan maupun penyalahgunaan
telnologi informasi dapat diminimalisir.
Berikut solusi yang dapat
diterapkan untuk isu-isu kejahatan dalam pemanfaatan teknologi informasi yaitu
:
1. Edukasi
Pemberian edukasi secara
menyeluruh mengenai etika dalam penggunaan teknologi informasi oleh berbagai
pihak yang terkait diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan teknologi
informasi untuk berbuat kejahatan.
2. Peraturan
Perundangan dan peraturan
mengenai akses, data pribadi dan hak cipta perlu lebih dipertajam lagi oleh
pemerintah selaku pemegang regulasi.
3. Pembatasan
Pencegahan kejahatan dapat
dilakukan dengan pembatasan dalam hal akses terhadap konten yang dapat
menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat baik dilakukan oleh pemegang regulasi
maupun masyarakat itu sendiri dengan memanfaatkan aplikasi maupun sistem yang
dapat memilah informasi.
4. Penanganan
Penanggulangan kejahatan dan penyalahgunaan teknologi informasi sebaiknya dilakukan secara cepat dan tegas karena penyebaran yang begitu cepat dan luas.