Etika dalam Keamanan Pemanfaatan Teknologi Informasi

Senin, 13 September 2021 | 09:17 WIB Last Updated 2021-09-13T02:21:54Z



(Bahar Sobari / Mahasiswa Magister Ilmu Komputer Universitas Budi Luhur)

Dalam perkembangan kehidupan saat ini, tak luput manusia beriringan dengan kemajuan Teknologi Informasi. Seluruh lini aktifitas tak dipungkiri kini didukung oleh Teknologi Informasi, seyogyanya kita lebih berhati-hati dalam pemanfaatannya.

 

Dengan kemajuan yang begitu pesat maka tidak dipungkiri Teknologi Informasi ini juga memiliki dampak bagi kehidupan sosial bermasyarakat. Untuk itulah diperlukan sebuah Etika dalam Teknologi Informasi.

 

Beberapa isu-isu terkini dalam pemanfaatan Teknologi Informasi :

·       Cybercrime

·       Cyberbullying

·       Scammer

·       Privacy Tracking

·       Digital Piracy

 

Cybercrime

Dapat diuraikan sebagai aktifitas yang melanggar atau melawan hukum yang dilakukan dalam lingkup jejaring internet.

 

Kategori Cybercrime ini terbagi sebagai berikut :

·       Base On Activity yaitu Cybercrime yang dikategorikan berdasarkan atas aktifitas kejahatan seperti akses tak berizin terhadap jaringan, basis data atau sistem orang lain.

·  Base On Motive yaitu Cybercrime yang dikategorikan berdasakan motivasi kriminal murni untuk kepentingan pelaku baik untuk keuntungan ekonomi maupun politis. Contoh aktifitasnya seperti : Carding (Pencurian data kartu kredit), Cracking (Pembobolan Basis Data maupun Sistem).

·    Base On Target yaitu aktifitas criminal yang bertujuan terhadap Pribadi seseorang maupun Lembaga, dalam kejahatan ini biasanya pelaku melakukan Pencurian Data Pribadi untuk kepentingan tertentu.

 

Pencegahan Cybercrime dapat dilakukan dimulai dari diri sendiri, yaitu untuk tetap dalam koridor norma yang berlaku dalam masyarakat seperti norma agama, norma hukum, sehingga segala aktifitas yang dilakukan ada pembatasnya.

 

Cyberbullying

Adalah kumpulan aktifitas tidak etis yang terjadi antar sesama pengguna Teknologi Informasi baik di media sosial, forum, maupun blog dan portal video. Cyberbullying ini memiliki berbagai macam contoh seperti penyebaran hoax, penyerangan terhadap kehidupan personal seseorang, rasisme, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.

 

Cyberbullying dapat dicegah dan ditangani apabila masyarakat memegang teguh prinsip-prinsip dalam norma bermasyarakat yang berbudi luhur sehingga terhindar dari aktifitas penyebaran fitnah, rasisme, pencemaran nama baik personal maupun institusi.

 

Scammer

Scammer dapat diartikan sebagai aktifitas kejahatan yang banyak terjadi dalam transaksi elektronik di platform digital seperti ecommerce. Kejahatan ini memiliki dampak materil langsung terhadap pengguna internet yang menjadi korban. Contoh kejahatan ini seperti Penipuan dalam Jual-Beli.

Kejahatan scammer ini dapat dicegah dengan kehati-hatian dalam bertransaksi dengan meneliti terlebih dahulu profil penjual maupun pembeli.

 

Privacy Tracking

Privasi seseorang saat ini mengalami persoalan yang serius, Data Privasi seseorang baik data pribadi maupun aktifitasnya dalam penggunaan Teknologi Informasi terekam dan terlacak dalam berbagai platform. Sebagai contoh berbagai aplikasi media sosial merekam aktifitas berselancar penggunanya untuk kemudian diolah sebagai Big Data yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.

Perekaman data penelusuran dan perambanan media sosial dapat dihindari apabila pengguna dapat lebih berhati-hati lagi dalam penggunaan data pribadi maupun provider aplikasi teknologi informasi memiliki etika profesi dalam pengolahan data pengguna sehingga mengurangi kecurigaan dan kerugian pengguna.

 

Digital Piracy

Tidak dapat dipungkiri pelanggaran hak cipta dalam pemanfaatan Teknologi Informasi masih menjadi salah satu isu utama dalam etika pemanfaatan Teknologi Informasi.


Dengan etika norma hukum dan norma agama yang tertanam dengan baik dalam sanubari masing-masing individu hendaknya dapat mengurangi pelanggaran hak cipta dalam pemanfaatan teknologi informasi.


Solusi Etika dalam keamanan pemanfaatan Teknologi Informasi

Melihat berbagai isu diatas maka dalam aktifitas pemanfaatan Teknologi Informasi diperlukan Etika. Etika inilah yang memberikan batasan etis dalam interaksi antar pengguna berdasarkan norma di kehidupan dunia nyata.

 

Dengan pemanfaatan teknologi informasi yang beretika maka segala bentuk kejahatan maupun penyalahgunaan telnologi informasi dapat diminimalisir.

 

Berikut solusi yang dapat diterapkan untuk isu-isu kejahatan dalam pemanfaatan teknologi informasi yaitu :

1.     Edukasi

Pemberian edukasi secara menyeluruh mengenai etika dalam penggunaan teknologi informasi oleh berbagai pihak yang terkait diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan teknologi informasi untuk berbuat kejahatan.

2.     Peraturan

Perundangan dan peraturan mengenai akses, data pribadi dan hak cipta perlu lebih dipertajam lagi oleh pemerintah selaku pemegang regulasi.

3.     Pembatasan

Pencegahan kejahatan dapat dilakukan dengan pembatasan dalam hal akses terhadap konten yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat baik dilakukan oleh pemegang regulasi maupun masyarakat itu sendiri dengan memanfaatkan aplikasi maupun sistem yang dapat memilah informasi.

4.     Penanganan

Penanggulangan kejahatan dan penyalahgunaan teknologi informasi sebaiknya dilakukan secara cepat dan tegas karena penyebaran yang begitu cepat dan luas.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Etika dalam Keamanan Pemanfaatan Teknologi Informasi

Trending Now

Iklan

iklan