Karya Dimas Surya Mapasih
Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka
Menurut Pemenkes Nomor 9 Tahun 2020, PSBB Merupakan Pembatasan Kegiatan Tertentu Penduduk Suatu Wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. Tujuannya yaitu mencegah penyebaran Covid-19 di suatu wilayah. Kini sudah secara resmi diterapkan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut meningkatkan resiko sektor industri menghadapi gangguan signifikan dari sisi rantai pasok, tenaga kerja, kesinambungan bisnis hingga arus kas usaha mereka.
Pandemi Covid-19 ini mengakibatkan terganggunya hampir semua industri bisnis dari berbagi sektor, kecuali bidang kesehatan, dan merubah perilaku masyarakat dunia di semua kalangan. Ini menjadi tantangan yang sangat berat untuk ke depan, dimana selain menghadapi pandemi virus corona, bisnis ini dihadapkan pula dengan saatnya masuk puasa dan lebaran, serta adanya tahun ajaran baru sekolah.
Bahkan setiap negara harus merespon perubahan alam dan persaingan teknologi secara terintegrasi dan komprehensif. Respon tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan politik global, mulai dari sektor publik, swasta, akademisi, hingga masyarakat sipil sehingga tantangan pandemi Covid-19 di era revolusi industri 4.0 saat ini dapat dikelola menjadi peluang.