Kabarpendidikan.id Tercacat sebanyak 19 kecamatan di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sudah diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).
Informasi terkini menyebutkan,
tersisa dua kecamatan yang belum mendapat rekomendasi untuk pembelajaran tatap
muka dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dua kecamatan itu adalah
Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan, kedua kecamatan ini belum
mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penangan Covid-19 dikarenakan prevelensi
penyebaran Covid-19 dan mobilitas masyarakat masih tergolong tinggi.
Demikian dikatakan Kepala Bidang
Pengawasan SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nunukan, Widodo, melansir
Antara, Selasa (7/9/2021).
"Untuk lima kecamatan di
Pulau Sebatik, yakni Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Utara, Sebatik
Tengah dan Sebatik yang sempat Level 4 sudah diperbolehkan juga menggelar PTM
ditambah sekolah pada 14 kecamatan di wilayah III lainnya,"Ujar Widodo.
Ia juga menyampaikan, PTM telah
dimulai sejak sepekan lalu dengan tetap mematuhi ketentuan atau keputusan empat
menteri bahwa jumlah siswa atau murid dalam ruangan kelas maksimal 15 orang.
Belum diperbolehkannya sekolah di
Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan untuk melaksanakan PTM diperkuat dengan
Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan tanggal 6 September 2021.
Oleh karena itu, berkaitan dengan
pelaksanaan PTM di dua kecamatan ini masih dirumuskan bersama antara Pemkab
Nunukan dengan Satgas Penanganan Covid-19.
"Jadi sesuai dengan
Instruksi Mendagri dan SE Bupati Nunukan, sekolah pada 19 kecamatan diberikan
opsi pembelajaran apakah menggunakan tatap muka atau tetap daring,"
tukasnya.