Karya Sindy Yustia
Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka
Kini indonesia sedangan berjuang melawan
pandemi covid-19 yang telah merengut banyak sekali korban jiwa yang telah
meninggal dunia karena pandemi ini.Tidak hanya itu pandemi covid-19 juga
membuat masyarakat kesulitan perekonomian nya,banyak sekali masyarakat
indonesia yang telah kehilangan pekerjaannya karena di phk oleh perusahaan yang
mengalami penurunan pemasukan,dan membuat mereka harus mencari pekerjaan
baru,sedangkan di masa pandemi ini semua pekerjaan sulit dicari karena semua
pekerja di batasi.
Dimasa pandemi ini pemerintah tidak
tinggal diam. Pemerintah berusaha untuk membantu perekonomian masyarakatnya
agar tidak terlalu kesulitan dengan cara memberi bansos.Tidak hanya itu
pemerintah juga berusaha agar indonesia kembali seperti biasa terhindar dari
penyakit yang mematikan ini agar masyarakatnya kembali beraktifitas seperti
biasa tanpa adanya jaga jarak dan bisa bekerja dengan normal.
Dimasa sekarang pemerintah mengeluarkan
banyak sekali uang untuk bantuan rumah sakit yang menangani pasien covid-19 biaya
tersebut tentu saja tidak murah karena semua di tanggung pemerintah.Dan
beberapa langkah pemerintah dalam mempertahankan ekonomi dimasa pandemi. Langkah
pertama adalah meningkatkan belanja pemerintah.Belanja pemerintah ini
ditingkatkan baik melalui proyek-proyek infrastruktur yang padat karya, padat
modal, dan padat penyerapan tenaga kerja.Langkah selanjutnya, pemerintah
memberikan insentif pada sektor pariwisata. Pemerintah
juga memberikan insentif kepada sektor pariwisata dengan memberikan paket diskon
30-35 persen untuk pesawat-pesawat untuk menggerakan laju pariwisata.Karena
penghasilan dari pariwasata cukup menguntungkan untuk negara.
Pemerintah juga berusaha menggerakkan
dunia usaha melalui pemberian insentif/stimulus kepada UMKM dan korporasi.
Untuk UMKM, pemerintah antara lain memberikan penundaaan angsuran dan subsidi
bunga kredit perbankan, subsidi bunga melalui Kredit Usaha Rakyat dan Ultra Mikro,
penjaminan modal kerja sampai Rp10 miliar dan pemberian insentif pajak misalnya
Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Ditanggung Pemerintah. Untuk korporasi,
Pemerintah memberikan insentif pajak antara lain bebas PPh Pasal 22 impor,
pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pengembalian pendahuluan PPN; menempatkan
dana Pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur. Pemerintah juga
memberikan penjaminan modal kerja untuk korporasi yang strategis, prioritas
atau padat karya.Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, Bank
Indonesia menjaga stabilisasi nilai tukar Rupiah, menurunkan suku bunga,
melakukan pembelian Surat Berharga Negara, dan stabilitas makroekonomi dan
sistem keuangan. Tujuan penurunan suku bunga adalah meningkatkan likuiditas
keuangan untuk mendorong aktivitas dunia usaha