Kabarpendidikan.id Pusat Studi dan Pendidikan Hak Asasi Manusia (Pusdikham) Uhamka bersama Pusat Studi Hukum dan Politik (PSHP) mengadakan Webinar Nasional dengan tema Perkembangan dan Kebebasan Pers Pasca Reformasi (18/8).
Kegiatan
ini dilakukan secara daring
melalui aplikasi Zoom Meeting dengan mengundang Dr Manager Nasution MH
MA selaku ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK
RI), Dr A Muhammad Asrun SH MH selaku Ketua PSHP, dan Jailani SE MM selaku Ketua Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Tanjungpinang selain itu Webinar Nasional dihadiri oleh Dr H
Bunyamin MPdI selaku Wakil Rektor IV Uhamka.
Kegiatan
Webinar Nasional memiliki maksud dan tujuan memberikan ruang edukasi dengan
pokok pembahasan perkembangan dunia pers pasca reformasi, selain itu melahirkan
Prosiding Webinar Nasional sebnagai bentuk karya tulis.
Dr
H Bunyamin MPdI
Selaku Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka, memberikan
sambutan serta membuka secara resmi dalam kegiatan Webinar Nasional Pusdikham
dan PSHP terkait Perkembangan dan Kebebasam Pers Pasca Reformasi.
“Universitas
Muhammadiyah Prof. DR. Hamka memberikan apresiasi kepada Pusdikham Uhamka terhadap webinar yang
telah diselenggarakan dengan tema perkembangan dan kebebasan pers pasca reformasi
sebagai bentuk ikhtiar dan tanggung jawab menjalankan pengabdiannya terhadap
masyarakat peduli terhadap ruang publik, ruang lingkup pers selama Indonesia
menjalani kehidupan reformasi telah menginjak 24 tahun menjadi bukti peran pers
dalam menjaga kehidupan demokrasi dengan menjadi alat kontrol sosial melalui
media pers yang memberikan informasi berorientasi fakta dan menjadi wadah
masyarakat atas pemenuhan hak berpendapat,”
ujar Bunyamin.
Dilain pihak, Dr Manager
Nasution MH MA selaku ketua LPSK RI menjelaskan mengenai dimensi konstitusional
pers dalam kebebasan berpendapat.
“Pers
sebagai media informasi dengan junjungan tinggi terhadap fakta dalam memberikan
informasi guna mencerdaskan masyarakat, pers pasca reformasi keluar dari
belenggu yang membatasi kebebasan pers melalui UU NO. 21 Tahun 1982
mengeluarkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers sebagai alat kontrol pemerintah
atas ruang gerak pers sehingga melahirkan korban pemberedelan. Pers pasca
reformasi menjalankan kebebasan pers bertanggung jawab atas dampak terhadap
masyarakat, maka kebebasan pers yang bertanggung jawab menjaga nilai HAM dan
menjunjung Undang-Undang serta etika prinsip pers,” ucap Manager Nasution.
Dr
A Muhammad Asrun SH MH selaku Ketua PSHP menjabarkan impelementasi etika
profesi pers. Ia menuturkan “etika profesi pers sebagai
bentuk tanggung jawab sosial serta peran komunikasi massa sebagai alat kontrol
sosial. Sikap etika pers tidak memihak, peduli, adil dan objektif atas fakta
lapangan sehingga kebebasan pers memproduksi media informasi bersandar pada
etika dijalankan dengan sesuai fakta tanpa harus takut menerima resiko pidana
dan ancaman karena dianggap berlawanan dengan tujuan pemerintahan,” tururnya.
Semenatara itu, Jailani SE MM merupakan selaku Ketua AJI
Tanjungpinang memberikan pemahaman terkait perkembangan pers pasca reformasi
dalam tataran praktik.
”Awal
pemerintahan Orde Baru memiliki peluang atas menjalankan kebebasan pers melalui
UU NO.11 Tahun 1966 tentang prinsip dasar pers sebagai regulasi perlindungan
kebebasan pers walaupun kondisi tersebut dibatasi dengan Surat Izin Usaha
Penerbitan Pers (SIUPP), kehadiran SIUPP melahirkan korban pemberedelan media
yang dialami oleh Tempo, Detik, dan Editor. Hambatan selama Orde Baru mendorong
semangat progesif pers dengan lahirnya Aliansi Jurnalis Independen pada tahun
1994 sebagai upaya menjaga pers tetap sehat, pasca reformasi memberikan ruang
baru terhadap kebebasan pers melalui UU NO. 40 Tahun 1999. Tantangan kebebasan
pers pasca reformasi menghadapi UU ITE dan RKHUP mengenai larangan kritik atas
kepala negara sebagai bentuk hambatan atas ruang kebebasana pers, kehidupan
pers pasca reformasi memiliki kekuatan yang bertahap dan konsisten dalam menjadi
alat kontrol sosial demi menjaga stabalitas ruang publik ditengah arus
demokrasi”.
Webinar
Nasional berjalan dengan baik dengan berjalanya sesi diskusi interaktif dalam
mengupas perkembangan pers pasca reformasi yang dipandu oleh perwakilan
Pusdikham Uhamka
Muhammad Azhar Nawawi SPd selaku moderator. Webinar Nasional Pusdikham Uhamka bersama PSHP berjalan
dengan khidmat diikuti oleh sekitar 100 peserta merupakan praktisi pers, Mahasiswa
dan akademisi dari beberapa kampus dalam dan luar jabodetabek turut menyimak
selama pemaparan yang dilakukan narasumber.