PPN Bagi Pendidikan, Menambah Penderitaan Masyarakat

Selasa, 17 Agustus 2021 | 12:27 WIB Last Updated 2021-08-17T05:27:00Z

 

Karya Fanny Amelia

Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka

Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana tersebut tidak akan merugikan rakyat. "Untuk jasa pendidikan, pemerintah juga sudah mempertimbangkan segala sesuatunya ketika akan mengambil sebuah kebijakan, terutama yang menyangkut harkat hidup orang banyak, sehingga kebijakan tersebut tidak mungkin akan menyakiti rakyatnya, termasuk terkait jasa pendidikan. Mengenai detailnya belum dapat dijelaskan keseluruhannya karena belum dibahas dengan DPR," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neil Madrin Noor lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (11/6/2021).

Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa yang sebelumnya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), sehingga hanya akan tersisa enam jenis jasa saja yang bebas dari pajak tersebut. Dari 11 jenis jasa itu, salah satunya bidang pendidikan. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN jika revisi KUP disahkan

Akan tetapi, kebijakan ini menuai banyak pro dan kontra dikalangan orang tua siswa, masyarakat menilai kebijakan ini akan semakin menambah kesulitan. Apalagi pada masa pandemi ini roda perekonomian kian menuju kehancuran. Banyak orang tua yang harus menganggur dirumah dikarenakan mengalami PHK. Reformasi perpajakan ditujukan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat bukan untuk menambah beban masyarakat.

Pendidikan menjadi modal penting bagi kemajuan bangsa, dengan banyaknya masyarakat yang berpendidikan akan mampu membuat perubahan bagi Negara. Akan tetapi, kebijakan ini dianggap menambah beban masyarakat, dikhawatirkan kebijakan ini akan menambah angka putus sekolah di Indonesia. Jasa pendidikan adalah jasa yang bersifat sosial tentu nonprofit. Kalaupun ada profit dipergunakan untuk pengembangan pendidikan itu sendiri. Jasa pendidikan hampir sama dengan jasa keagamaan. Sama sama bersifat sosial.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPN Bagi Pendidikan, Menambah Penderitaan Masyarakat

Trending Now

Iklan

iklan