Karya Qiara Zahra Namyra
Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah sebuah Langkah yang tepat untuk mengurangi pelonjakkan pasien positif covid-19 di Indonesia. Tentu hal ini memang sangat tidak nyaman tapi demi keselamatan masyarakat sebagai bentuk hukum yang tertinggi agar masyarakat tetap berada di dalam rumah. Tentu saja pengetatan PPKM darurat atau Lockdown darurat harus dibarengi vaksinasi untuk mencapai herd immunity.
Memang masih banyak sekali masyarakat yang sulit sekali diajak bekerjasama untuk tetap berada di dalam rumah. Tidak banyak dari masyarakat Indonesia sendiri memang masih dengan prinsip mereka yang menganggap bahwa corona adalah sebuah penyakit biasa. Namun masyarakat yang tidak mematuhi PPKM dikarenakan meraka harus memenuhi kebutuhan hidupnya. Seperti pedagang bubur yang membuka warungnya dan banyak masyarakat yang trust issue akibat pemerintahannya yang melakukan korupsi Dana Bantuan Sosial.
Pada saat rakyat sudah mulai kondusif dan mematuhi untuk stay at home tetapi dikecewakan dengan berita adanya korupsi dan segenap kebijakan yang tidak jelas adanya. Banyak dari kalangan menangah ke atas yang liburan kesana kemari.
Tapi dalam situasi dan kondisi seperti ini banyak kasus terjadi seperti beberapa rumah sakit harus tutup karena ketidak tersediaanya tabung oksigen. Hal ini menjadi topik pembicaraan utama dalam media sosial yang mana hal ini adalah ulah dari oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan secara tidak sehat. Tidak hanya itu mafia obat dan alat Kesehatan yang membuat rakyat menjadi resah.