Karya Dafa Wahyu Kuncoro Adi
Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka
Pada 31 Desember 2019, WHO China Country Office melaporkan kasus pneumonia yang tidak diketahui etiologinya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Pada tanggal 7 Januari 2020, China mengidentifkasi pneumonia yang tidak diketahui etiologinya tersebut sebagai jenis baru coronavirus (novel coronavirus). Pada awal tahun 2020 novel coronavirus mulai menjadi pendemi global dan menjadi masalah kesehatan di beberapa negara di luar China. Berdasarkan World Health Organization (WHO) kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan telah menjadi permasalahan kesehatan di seluruh dunia. Pandemi ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan kasus-kasus baru di luar China. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID-19).
Dampak virus COVID-19 terjadi diberbagai bidang seperti sosial, ekonomi, pariwisata dan pendidikan. Kebijakan pemerintah Indonesia dalam menyikapi wabah ini adalah dengan memberlakukan prinsip social distancing pada seluruh lapisan masyarakat, bahkan di beberapa kota besar di Indonesia diberlakukan pula PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) guna memutus rantai penyebaran virus ini. Kebijakan tersebut memberikan dampak pada pendidikan di Indonesia khususnya pada proses pembelajaran bagi siswa sekolah. Penerapan social distancing pada jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi terus dilaksanakan hingga kondisi dinyatakan kondusif. Selama pandemi berlangsung, sekolah memang diliburkan tetapi proses pembelajaran harus tetap berlangsung. Seiring dengan berkembangnya revolusi industri 4.0 atau digitalisasi sistem saat ini, maka solusi yang ditawarkan untuk tetap menjalankan proses pembelajaran di masa pandemi ini adalah dengan melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara daring (dalam jaringan) dari rumah masing-masing. Pembelajaran daring merupakan pembelajaran yang mengeliminasi jarak dan waktu dengan bantuan platform digital berbasis internet sehingga mendukung proses pembelajaran dilakukan tanpa adanya interaksi secara fisik. Sehingga, pada pembelajaran daring ini, semua elemen pendidikan dituntut untuk tetap mampu memfasilitasi pembelajaran agar tetap aktif meskipun tanpa tatap muka secara langsung.
Penutupan sementara lembaga pendidikan sebagai upaya menahan penyebaran pendemi COVID-19 di seluruh dunia berdampak pada jutaan pelajar, tidak kecuali di Indonesia. Perlindungan bagi anak-anak dan fasilitas-fasilitas pendidikan sangatlah penting. Diperlukan kewaspadaan untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19 di sekolah. Langkah-langkah yang diambil oleh sekolah-sekolah dapat mencegah masuknya serta menyebarnya COVID-19 melalui pelajar dan staf.
Pada tanggal 24 Maret 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa proses belajar dilaksanakan di rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. Belajar di rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi COVID-19.