Karya Muhammad Allif Hardiansyah
Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara oleh karena itu, kepatuhan masyarakat maupun badan dalam membayar pajak menjadi penting. Sayangnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum patuh membayar pajak.
Pajak dari PPh 21 maupun pajak badan kontribusinya masih kecil terhadap APBN. Artinya masyarakat kita kelas menengah dan atas meningkat, tapi kepatuhan bayar pajaknya masih rendah. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini, penetapan kenaikan target penerimaan pajak selalu di atas 20%. Puncaknya pada tahun 2015 ketika target pajak naik hingga mencapai 30%, di tengah kondisi tidak tercapainya target pajak pada tahun sebelumnya. Dan yang lebih menyedihkan capaian penerimaan pajak merupakan indikator utama menilai kinerja Ditjen Pajak yang berimbas pada pemberian tunjangan kinerja setiap tahun, bahkan pertumbuhan penerimaan yang selalu positif sekalipun hanya menjadi pelengkap data saja.
Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menargetkan tingkat kepatuhan pajak. Target itu diukur berdasarkan jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi dan badan untuk tahun pajak sebelumnya. Padahal jumlah penduduk yang memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terus meningkat. Baik dari pekerja formal seperti pekerja kantoran, buruh pabrik, dan sebagainya, dan pekerja informal seperti youtuber atau publik figur yang memiliki penghasilan fantastis. Misalnya Atta Halilintar atau Raffi Ahmad yang memiliki penghasilan fantastis. Pembayaran pajak PPh badan yang tingkat kepatuhannya masih rendah. Ini karena sistem pelaporan menganut self assesment.
Saya harap untuk kedepannya pemerintah lebih menekankan, ke depan tingkat kepatuhan pembayaran pajak perlu ditingkatkan. karena melalui pajak, negara dapat meningkatkan penerimaan dan membantu mengurangi defisit APBN, serta ketergantungan terhadap utang untuk pembiayaan apalagi dimasa pandemi seperti ini. Sekarang kan bayar pajak bisa melalui smartphone kita bisa melaporkan SPT tahunan PPH orang pribadi lewat website www.pajak.go.id, disaat pandemi covid-19 seperti sekarang yang membuat kita lebih baik dirumah aja melapor pajak juga tidak perlu ke kantor pajak, melapor pajak bisa saja dimana saja dan kapan saja melalui e-Filing di www.pajak.go.id, melaporkan SPT tahunan kita secara teratur adalah bukti kecintaan kita ke negara Indonesia apalagi disaat seperti ini pajak yang kita bayarkan dibutuhkan sekali oleh negara dalam penanganan serta Vaksinasi Covid-19.
Nah, bentuk kontribusi kita sebagai wajib adalah pajak dengan melaporkan SPT tahunan tepat waktu.