Karya Camelia Lestari
Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka
Pemerintah telah menyiapkan skenario perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana pemerintah melakukan PPKM Darurat selama empat hingga enam minggu. Asal tahu saja, sebelumnya pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 alias sekitar tiga minggu.
Sayangnya, karena membatasi mobilitas masyarakat, kebijakan ini juga memberikan dampak negatif ke beberapa pihak. Salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Pihak Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat pada Juli 2021.
Menurut Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda sebelum menentukan kebijakan ada baiknya melihat terlebih dahulu penyebab ekonomi tertekan di masa pandemi. Menurutnya ada dua hal yang menjadi alasan utama.
Pertama, mobilitas masyarakat sangat terbatas sehingga sebagian besar masyarakat menahan konsumsinya. Hal itu tercermin dari data konsumsi masyarakat yang menurun serta dana pihak ketiga di perbankan yang meningkat.
"Kenapa sih masyarakat enggan membelanjakan uangnya? Karena mereka khawatir pandemi masih terjadi, takut tertular, maka mereka menahan konsumsinya
Kedua, lanjut Huda, pendapatan masyarakat menurun. Penyebabnya di antaranya badai PHK, banyak pelaku usaha yang tutup dan lain sebagainya. Akibatnya pendapatan menurun.
Berdasarkan dua penyebab itu menurut Huda opsi lockdown merupakan pilihan yang tepat. Sebab virus COVID-19 yang menjadi akar utama permasalahan harus dituntaskan terlebih dahulu. Jika PPKM Mikro gagal mengatasi pandemi maka efeknya akan jauh lebih besar dan berkepanjangan ketimbang lockdown.