Karya Indah Ramadhani
Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka
Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021 belum menunjukan hasil. Selain tingkat mobilitas masyarakat ternyata masih tinggi angka kematian pada masa PPKM juga meningkat. Memang peningkatan angka kematian sangat berkolerasi dengan kasus sebelum PPKM Darurat diterapkan. Namun, tetap saja ini menjadi perhatian tersendiri. Data menunjukkan ada penambahan signifikan jumlah kematian pasien Covid-19 pada masa PPKM Darurat.
Satuan Tugas COVID-19 juga menyebutkan Jawa tengah menjadi salah satu wilayah dengan kepatuhan memakai masker terendah, yakni dibawah 60 persen. Kemuadian Pemerintah memberikan ketentuan PPKM Darurat, dengan memperketat ketentuan bekerja bagi karyawan-karyawan perusahaan serta menambah daftar area-area yang dikategorikan kritikal.
Pengetatan PPKM Darurat ini, bagaimanapun juga, perlu direspons secara lebih taat. Sebab, pecuma saja memperketat aturan jika pelaksanaan di lapangan masih longgar. PPKM Darurat tidak boleh menjadi aturan hanya diatas kertas saja, namun terjadi ketidakefesien ekonomi yang sangat besar di lapangan. Dan, Pemerintah juga tidak bisa semena-mena hanya mengeluarkan intruksi tanpa melihat persoalan yang lebih luas yaitu kebutuhan ibadah yang tidak bisa ditunda.
Anggaran dan kekuatan segala sumber daya milik pemerintah seharusnya benar-benar difokuskan untuk penanganan pandemi dan pelaksanaan PPKM Darurat. Tidak hanya warga masyarakat saja yang diminta untuk berpuasa dan menderita selama PPKM Darurat, pemerintah dapat menentukan keberlangsungan PPKM Darurat dengan mengacu pada undang-undang tentang karantina bencana pandemi merupakan dasar hukum yang kuat bagi para kepala daerah menentukan kebijakan anggaran.
Pemerintahan provinsi Jawa tengah sudah mengalokasikan Rp 2,1 triliun dana anggaran plus Rp 1,2 triliun pada tahap kedua. Pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran itu, ditambah kekuatan sumber daya lain, harus transparan agar masyarakat percaya penuh pada pemerintah. Seharusnya, pemerintah jika ingin memberlakukan PPKM Darurat, segala sesuatunya harus dipersiapkan secara matang, jangan masyarakat yang menjadi korban imbasnya, karena masyarakat tidak semuanya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.