Karya Muhammad Dafa Ashary
Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun yang ingin saya bahas atau opinikan adalah bukan mengenai pajak itu sendiri melainkan tentang biaya pendidikan baik itu pada tingkat sekolah maupun perguruan tinggi pada saat pandemi ini di Indonesia.
Pandemi sendiri adalah suatu keadaan ketika sebuah penyakit yang telah merambak hampir di seluruh penjuru bumi. Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah kasus paling banyak di dunia, hal ini karena virus yang cepat menular melalui kontak langsung antara orang yang terjangkit dengan orang yang sehat.
Berbicara mengenai pandemi tentulah banyak sekali dampak yang ditimbulkan dan salah satunya yaitu perekonomian menjadi tidak stabil yang terjadi hampir di seluruh negara terutama Indonesia dan pandemi menjadi sebuah problematika saat ini, karena semenjak pandemi melanda sudah banyak para karyawan atau buruh pabrik yang dirumahkan, harga bahan pangan melonjak tinggi yang sedangkan masih banyak keperluan yang harus dipenuhi misalnya biaya pendidikan.
Biaya pendidikan di masa pandemi bukannya memudahkan orang tua dan para pencari ilmu, tetapi malah menjadi sebuah hambatan dan ibarat sebuah “pajak” bagi para pencari ilmu. Kenapa demikian? Karena dengan membayar biaya pendidikan bahwa itu menjadi bentuk implentasi dalam mempelajari ilmu pajak sebagaimana dari arti pajak itu sendiri adalah sebuah kontribusi yang terutang yang bersifat memaksa dan digunakan untuk keperluan demi sebuah kemakmuran.
Jika kita korelasikan dengan pendidikan tentu hal itu sangat relevan, mengingat sebagai pencari ilmu tentu harus membayar biaya pendidikan karena biaya pendidikan itu menjadi sebuah hal yang terutang yang bersifat memaksa yang digunakan untuk kepentingan pembelajaran demi kemakmuran dalam menuntut ilmu. Di saat pandemi ini tidak sedikit para pencari ilmu yang kesulitan dalam memenuhi biaya pendidikan yang walaupun itu adalah tanggungan bagi orang tua mereka dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai orang tua, namun itu semua tetap terpikirkan oleh sang anak atau para pencari ilmu karena bagaimanapun seorang anak memiliki naluri akan apa yang dirasakan oleh orang tuanya dalam memenuhi biaya pendidikan.
Pada keadaan pandemi seperti ini banyak sekali masyarakat dan para orang tua pencari ilmu mengalami kesulitan dalam hal pemenuhan biaya, yang harusnya hal ini menjadi sebuah cerminan atau acuan bagi pihak yang berwenang seperti pemerintah dan instansi pendidikan untuk memberikan sebuah bantuan kepada pihak yang terdampak agar para pencari ilmu tidak memikirkan dan mengibaratkan bahwa biaya pendidikan itu adalah sebuah pajak yang terutang dan yang memaksa. Sehingga mereka para pencari ilmu dapat menempuh pendidikan tanpa ada kekhwatiran dan pemikiran mengenai biaya pendidikan.