Karya Leny Nadila
Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.
Pemerintah Indonesia akan memperpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga enam minggu ke depan. Hal tersebut diketahui berdasarkan bahan paparan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Senin (12/7/2021). Dalam paparan tersebut disebutkan bahwa perpanjangan PPKM darurat hingga enam minggu bisa dilakukan karena risiko pandemi Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia, khususnya penyebaran varian baru (Delta).
Kondisi ini tentu menjadi sorotan lantaran menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Terlebih lagi, kasus Corona baru di Indonesia terus meningkat, bahkan per Selasa (13/7) lalu, ada rekor penambahan sebanyak 47.899 kasus di Indonesia. Dengan penambahan itu, jumlah total kasus COVID-19 di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini menjadi 2.615.529 kasus.
Ibu Sri Mulyani mengatakan adapun dampak pertama perpanjangan PPKM darurat adalah tingkat konsumsi masyarakat akan melambat. Hal ini bisa menyebabkan pemulihan ekonomi Indonesia tertahan. Dampak kedua, yaitu pertumbuhan ekonomi RI di kuartal III diprediksi melambat ke kisaran 4-5,4 persen. Oleh karena itu, belanja APBN diperkuat untuk merespons dampak negatif dari peningkatan kasus Covid-19 terhadap perekonomian.
Namun PPKM yang di genjot pemerintah ssat ini pastilah memiliki tujuan yan baik di mana pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dilakukan untuk menumbuhkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Agar pandemi covid 19 di Indonesia berakhir.