Keterbatasan Biaya

Jumat, 23 Juli 2021 | 11:33 WIB Last Updated 2021-07-23T04:33:00Z

 


Karya Della Aulia Rahmadani

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Uhamka


Seperti yang tertera didalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “ setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan ”, kemudian diperjelas dengan pasal 31 ayat 2 “ setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya ” sudah sangat jelas yang disebutkan dalam UU diatas. Namun pada kenyataannya tidak semua warga negara merasakan hal tersebut, khususnya bagi warga negara yang kurang mampu dan hidup diwilayah terpencil.


Permasalahan “ keterbatasan biaya ” bagi yang kurang mampu pun sudah menjadi makanan pokok bagi pemerintah. Tentu saja hal ini mendorong para pemerintah untuk membantu warga negara yang kurang mampu yang berupa bantuan dana untuk bisa bersekolah dengan layak seperti para peserta didik lainnya , dengan adanya beasiswa atau program dana bantuan pendidikan dari anggaran pendidikan yang sudah diperhitungkan oleh pemerintah , juga dengan bantuan mengirimkan alat tulis atau peralatan sekolah lainnya.


Orang tua pribadipun diharapkan tidak berpangku tangan kepada pemerintah saja, namun juga terus berjuang demi terlaksananya pendidikan sampai ke jenjang yang lebih tinggi. Karena bagaimanapun pendidikan adalah suatu bekal untuk anak di masa mendatang, yang diharapkan nantinya akan mampu untuk bersaing didunia kerja juga mudah dalam meraih sebuah kesuksesan.


Dimana selain pemerintah dan juga orang tua, masyarakatpun diharapkan dapat memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Masyarakatpun bisa membantu dengan berbagai macam cara, salah satunya bisa dengan memberikan pendidikan kepada anak anak yang kurang mampu dengan sukarela, atau membuat suatu perkumpulan untuk meningkatkan keperdulian terhadap pendidikan.


Maka diharapkan dengan ini semua pemegang peran didalam pendidikan bisa terus bahu membahu, demi terlaksananya pendidikan untuk warga negara baik yang kurang mampu sekalipun agar dapat merasakan pembelajaran dipendidikan tanpa adanya kasta perbedaan taraf hidup antara si kaya dan si miskin, karna semua warga negara yang berpendidikan harus bisa mewujudkan salah satu tujuan pendidikan salah satunya dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan juga negara.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Keterbatasan Biaya

Trending Now

Iklan

iklan