Karya Agus Aliatman Halawa
Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka
Pemerintah pusat telah resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat kegiatan aktivitas masyarakat tujuannya untuk menekan dan mencegah peneyebaran Covid-19 semakin meluas. Kebijakan tersebut di umumkan pada tanggal (1/7/2021) di Istana Kepresidenan dan disampaikan langsung oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.
Rencana tersebut di terapkan mulai tanggal (3-20 Juli 2021) namun, lepas dari itu banyak kelompok masyarakat terutama pelaku (UMKM) sangat menolak dengan kebijakan tersebut karena mereka yang kini tengah berjuang untuk bertahan hidup ditengah pandemi sekarang dengan diterapkan PPKM darutat akan merosot kembali pedapatan mereka bahkan bisa berujung kebangkrutan.
Pemerintah yang mengendepankan kesehatan namun lupa dan harus mengorbankan ekonomi bangsa terutama para pelaku usaha kecil atau rakyat yang kurang mampu. Seharusnya ekonomi dan kesehatan berjalan seiringan atau seimbang. Mengapa PPKM ini sangat berimbas pada UMKM karena usaha itu sangat melekat dengan kegiatan masyarakat. dan masyarakat yang cenderung kurang memahami akses internet sehingga banyak ketidakmampuan beradaptasi dengan teknologi jual beli online.
Sementara itu, dengan banyak kritikan yang masuk dan di tanggapi langsung oleh pemerintah maka pemerintah mengumumkan dan akan memberikan kembali bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meringankan masyarakat yang terkena dampak PPKM itu sendiri. dan jangsan sampai rakyat menderita.