Karya Riska Damayanti
Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka
Pandemi virus corona atau Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 hingga kini telah mengubah tatanan kehidupan di masyarakat, begitu pula dengan sektor pendidikan. Karena pandemi dari virus Covid-19 ini belum berakhir, maka PPDB juga ikut terdampak. PPDB oline dilakukan untuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah. Untuk mendukung kehadiran surat edaran itu, disiapkan sebuah layanan online untuk penerimaan siswa baru yaitu SIAP PPDB Online.
Sistem ini dijalankan dapat membantu pihak sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan lebih mudah, cepat, transparan, akurat dan akuntabel secara online. Kegiatan PPDB online ini diperkirakan diikuti oleh 10,9 juta calon siswa baru untuk berbagai tingkatan pendidikan di Indonesia. Untuk mengakses PPDB online para calon siswa dapat menggunakan perangkat komputer, telepon seluler atau gawai (gadget) lainnya. Proses verifikasi pendaftaran online calon siswa oleh operator sekolah dilakukan dari rumah. Calon siswa baru dapat melihat hasil seleksi PPDB dari rumah.
Terdapat empat jalur pendaftaran calon siswa untuk sekolah yang dituju, yaitu berdasarkan perpindahan tugas orang tua/wali dengan bobot penerimaan maksimal 5 persen. Kemudian ada sistem zonasi atau berdasarkan lokasi tempat tinggal calon siswa dengan bobot penerimaan maksimal 50 persen. Dua lainnya adalah jalur afirmasi (maksimal 15 persen) dan jalur prestasi akademik dan nonakademik. Para calon siswa dapat memilih salah satu di antara tiga metode PPDB From Home yang dapat dipilih oleh calon siswa.
Seperti kita ketahui pada tahun lalu PPDB Jakarta masih memberikan kuota bagi siswa yang berasal dari luar wilayah DKI Jakarta dengan kuota sebesar 5% dari kapasitas siswa yang ditampung oleh sekolah dalam PPDB. Meskipun demikian, bagi siswa yang tercatat di KK DKI Jakarta, tapi bersekolah di luar DKI Jakarta, masih bisa mengikuti PPDB Jakarta 2021 ini. Hanya saja calon siswa dengan KK DKI Jakarta tapi berasal dari sekolah di luar DKI Jakarta, yang ikut PPDB Jakarta 2021 harus mengikuti proses prapendaftaran. Proses prapendaftaran PPDB Jakarta ini dilakukan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk didaftarkan di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, agar nama siswa tersebut bisa masuk dalam sistem PPDB Jakarta.