Karya Aldi Mediza
(Mahasiswa FEB UHAMKA)
Pandemi Covid-19 berdampak besar pada berbagai sektor, salah satunya pendidikan. Dunia pendidikan juga ikut merasakan dampaknya. Oleh karena itu Siswa atau Mahasiswa dituntut untuk belajar secara daring (online).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa Darurat penyebaran Covid-19.
Sistem pembelajaran dilaksanakan melalui perangkat Laptop atau ponsel pintar (smartphone) yang terhubung dengan koneksi jaringan internet. Pembelajaran dapat dilakukan melalui media sosial seperti WhatsApp (WA), Aplikasi Zoom ataupun media Lainnya sebagai media pembelajaran.
Pembelajaran secara online mendorong siswa menjadi kreatif, tetapi Banyak faktor yang menghambat terlaksananya efektifitas pembelajaran daring ini diantaranya:
1.jaringan internet, pembelajaran
online tidak lepas dari penggunaan
jaringan internet, penggunaan jariangan internet terkadang tidak stabil karena
letak tempat yang jauh dari jangkauan
sinyal internet.
2.Biaya,jaringan internet yang sangat dibutuhkan dalam pembelajaran daring menjadi masalah tersendiri. Kuota yang dibeli untuk kebutuhan internet menjadi melonjak.