(Afdila Munawati / Mahasiswa FEB UHAMKA)
Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, pajak sangat memberikan kontribusi untuk pembangunan Indonesia, namun faktanya kepatuhan perpajakan di Indonesia masih cukup rendah. Menurut penelitian disini upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kepatuhan perpajakan, institun akuntan Indonesia bekerja sama dengan konsultan pajak Indonesia. Karena konsultan pajak dan peran akuntan saling berkaitan.
Dengan merebaknya krisis ekonomi di tahun 2020 sampai tahun sekarang, seluruh warga negara kekurangan ekonomi-nya gara-gara pandemi Covid-19. Sehingga warga negara Indonesia ini kesulitan untuk membayar pajak, akan tetapi pajak harus lah tetap di bayar bagaimanapun kondisi nya, dan warga negara Indonesia-pun harus menerima-nya. Karena dengan salah satu sumber pendapatan negara yaitu semua warga negara membayar pajak, dan disinilah peran akuntan dan konsultan pajak harus biasa mengambil tindakan dan langkah-langkah yang pas dan benar demi menyelamatkan kiris perekonomian di Indonesia akibat masa pandemi ini.
Pembatasan Social Berskala Besar (PSSBB) adalah kebijakan yang diambil dari pemerintah untuk menahan penularan Covid-19 ini. Pemerintah memberikan kebijakan yaitu salah satunya dengan pembebasan pajak bagi pelaku UMKM selama 6 bulan.Pelaku UMKM sangat keberatan dengan adanya pajak di masa pandemi ini, sehingga pemerintah meningkatkan para usaha UMKM inidengan pendampingan dalam setiap berkembangnya UMKM baik dari segi penataan administrasinya hingga ke manajemen pemasaran.
Bentuk usaha kerakyatan untuk menopong perekonomian negara, UMKM merupakan usaha yang paling terdampak. Sehingga masalah yang paling muncul adalah rendahnya tingkat pembayaran pajak oleh UMKM dan akibat ini, pemerintah menurunkan tarif pajak final bagi yang awalnya 1% menjadi 5 %. Maka dari itu, semua warga negara harus patuh membayar pajak di masa pandemi ini.