Karya Reihan Florentine Sania
Mahasiswa FEB Uhamka
Pandemi Covid-19 telah merubah kebiasaan dunia, bahkan yang tadinya berinteraksi dengan sesama manusia merupakan hal positif sekarang kita di perintahkan untuk menjaga jarak dan membatasi bersosialisasi. Bukan hanya itu saja, dampak yang terjadi juga berimbas pada ekonomi di Indonesia bahkan seluruh dunia.
Terkait pendidikan, UKT lah salah satu contoh permasalahan masyarakat terutama kepada mahasiswa yang melanjutkan pendidikan di universitas. Banyak yang memproteskan hal ini, karena merasa bahwa tidak memakai fasilitas kampus tetapi pembayaran UKT tetap sama seperti sebelum adanya Pandemi. Bahkan kasus ini telah di angkat oleh pemerintah yang meringankan permasalahan pembayaran terkait UKT ini.
Pandemi menyebabkan beberapa orang kehilangan pekerjaannya, bahkan ada juga yang masih bekerja tetapi pendapatannya di potong. Hal ini menyebabkan para orangtua kesusahan dalam hal terkait pembayaran UKT. Kasus ini di anggap sangat serius oleh pemerintah, Jangan sampai karena tidak adanya biaya untuk bersekolah, menjadi salah satu hal yang menyebabkan para pemuda memutuskan impiannya.
Untuk itu, Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud. Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19. Seperti dilansir tribunnewswiki.com (21/6), Mendikbud menyebut telah mengalokasikan anggaran Rp1 triliun untuk Dana Bantuan UKT mahasiswa yang utamanya akan dimanfaatkan untuk mahasiswa PTS.
Demikianlah. Masa-masa genting di saat wabah seperti belakangan ini menyebar dan dampaknya begitu besar terhadap berbagai sektor, termasuk pendidikan, hendaknya membuat semua pihak saling bahu membahu untuk turut serta menekan angka penyebaran virus.