Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Profesi Akuntan dan Konsultan Pajak

Rabu, 09 Juni 2021 | 12:02 WIB Last Updated 2021-06-11T12:13:58Z

 


Karya Rizkiaturrizal Umam Asrori

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Uhamka

Ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 ini dapat secara signifikan mempengaruhi seorang akuntan dalam menyusun laporan keuangan terlebih khususnya dalam hal menentukan nilai wajar dari sebuah instrumen keuangan. Akuntan juga mengalami kesulitan dalam melakukan pengolahan data dikarenakan tidak stabilnya proses ekonomi yang terjadi. Data-data ekstrim akan bermunculan ketika pandemi berlangsung, sehingga penyampaian data dalam bentuk laporan akan menjadi cukup sulit. Sebuah perusahaan harus lebih kritis dalam menghadapi pandemi yaitu dengan memanfaatkan informasi tentang data dan laporan yang diberikan oleh seorang akuntan. Data yang didapatkan dapat digunakan untuk menentukan forerast dari sebuah permintaan serta dapat digunakan untuk menghitung penggunaan asset sebuah perusahaan. Oleh karena itu peran dari profesi akuntan tetap akan berguna bagi perusahaan demi keberlangsungan segala proses yang dilakukan perusahaan.

 

Berbicara tentang keuangan, kita sebagai masyarakat Indonesia harus membayar pajak terhadap pemerintah berguna untuk kestabilan ekonomi bangsa Indonesia. Namun pada masa pandemi ini, pemerintah melalui menteri keuangan mengeluarkan peraturan menteri yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Covid-19. Pemberian insentif ini sebagai respon dari pemerintah atas menurunnya produktivitas para pelaku usaha. Sebelumnya wacana mengenai pemberian insentif pajak telah beredar di kalangan wajib pajak dikarenakan roda perekonomian wajib pajak yang menurun drastis akibat pandemi. Covid-19 ini sudah dinyatakan sebagai bencana non alam yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan penerimaan Negara oleh pemerintah.

 

Salah satu profesi yang dapat membantu kita dalam bidang perpajakan di masa pandemi ini yaitu Konsultan Pajak. Secara umum definisi konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sederhananya, Konsultan Pajak adalah orang yang membantu wajib pajak mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan adanya konsultan pajak diharapkan pihak yang menggunakan jasa konsultan pajak tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik serta merasakan manfaat dari membayar pajak.

 

Masa pandemi ini membuat konsultan pajak banyak dicari karena peraturan yang berubah-ubah mengenai perpajakan, sehingga perseorangan atau pelaku bisnis membutuhkan seorang pemandu yang dapat membantu menyelesaikan urusan perpajakan. Pembayaran juga dapat dilakukan secara online untuk menghindari tatap muka langsung dan mengurangi angka penambahan Covid-19. Oleh karena itu konsultan pajak dapat membantu proses pembayaran yang dilakukan secara online.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Profesi Akuntan dan Konsultan Pajak

Trending Now

Iklan

iklan